Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya Teman

Peristiwa

Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya Teman

merdeka.com
Rabu, 25 Sep 2019 11:07
merdeka.com

Lima anak berinisial S (11), M (12), H (13), D (15) dan K (11) di Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat menganiaya temannya berinisial A 916), gara-gara tidak terima salah satu pelaku dituduh oleh korban. Kejadian penganiayaan tersebut sempat direkam oleh mereka dan viral di media sosial.

Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan empat anak, sedangkan satu lagi berinisial K saat ini masih dalam pencarian.

"Dari keterangan sementara dari mereka ini, kejadian dipicu karena korban menuduh salah satu dari lima orang ABH (anak di bawah umur) ini sebagai WTS (wanita tuna susila). Karena tidak terima dituduh seperti itu, kelimanya langsung menghampiri korban. Korban sempat terkejut dan membantah telah menuduh, namun kelima ABH itu tetap melakukan penganiayaan," kata Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9).

Polisi berpedoman pada kaidah-kaidah UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan dan Perlindungan Anak, dalam menangani kasus dugaan perundungan atau penganiayaan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan serta dibantu oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kami tangani kasus ini sesuai dengan legalitas formal yang berlaku," terang Ade Ary Syam Indradi.

Langkah-langkah lain ujar Kapolresta, yaitu memproses kasus tersebut dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana yang diatur di UU SPPA tersebut.

Ia menegaskan dalam kasus ini, tidak ada istilah tersangka untuk status kelima pelaku penganiayaan itu, karena baik pelaku maupun korban masih sama-sama di bawah umur.

"Kami berharap demi masa depan anak-anak ini, kedua belah pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan upaya-upaya terbaik. Itu tergantung pihak korban, kami tidak bisa mengintervensi," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga korban belum mencabut laporannya. "Kepada kelima ABH ini, kami jerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2004 huruf 14 tentang perubahan UU/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan," ujar Ade Ary.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki