Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya Teman

Peristiwa

Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya Teman

merdeka.com
Rabu, 25 Sep 2019 11:07
merdeka.com

Lima anak berinisial S (11), M (12), H (13), D (15) dan K (11) di Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat menganiaya temannya berinisial A 916), gara-gara tidak terima salah satu pelaku dituduh oleh korban. Kejadian penganiayaan tersebut sempat direkam oleh mereka dan viral di media sosial.

Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan empat anak, sedangkan satu lagi berinisial K saat ini masih dalam pencarian.

"Dari keterangan sementara dari mereka ini, kejadian dipicu karena korban menuduh salah satu dari lima orang ABH (anak di bawah umur) ini sebagai WTS (wanita tuna susila). Karena tidak terima dituduh seperti itu, kelimanya langsung menghampiri korban. Korban sempat terkejut dan membantah telah menuduh, namun kelima ABH itu tetap melakukan penganiayaan," kata Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9).

Polisi berpedoman pada kaidah-kaidah UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan dan Perlindungan Anak, dalam menangani kasus dugaan perundungan atau penganiayaan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan serta dibantu oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kami tangani kasus ini sesuai dengan legalitas formal yang berlaku," terang Ade Ary Syam Indradi.

Langkah-langkah lain ujar Kapolresta, yaitu memproses kasus tersebut dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana yang diatur di UU SPPA tersebut.

Ia menegaskan dalam kasus ini, tidak ada istilah tersangka untuk status kelima pelaku penganiayaan itu, karena baik pelaku maupun korban masih sama-sama di bawah umur.

"Kami berharap demi masa depan anak-anak ini, kedua belah pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan upaya-upaya terbaik. Itu tergantung pihak korban, kami tidak bisa mengintervensi," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga korban belum mencabut laporannya. "Kepada kelima ABH ini, kami jerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2004 huruf 14 tentang perubahan UU/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan," ujar Ade Ary.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.