Sabtu, 01 Agu 2026
Peristiwa,
Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 31 Jul 2026 09:10
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah pengusaha properti, Tan Kian.
Pemeriksaan terhadap Tan Kian dibenarkan langsung oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
"Iya, Tan Kian diperiksa," kata Rudi saat ditemui sebelum memasuki Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan Sepuluh Saksi
Rudi membeberkan bahwa agenda pemeriksaan hari ini tidak hanya memanggil satu orang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara TPPU tersebut. Ia juga mengonfirmasi kehadiran Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang akrab disapa Ferry Boboho, di ruang pemeriksaan.
"Kalau tidak salah sepuluh, termasuk Tan Kian. Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen. Ferry Hongkiriwang pemeriksaannya masih berlangsung. Saya juga baru datang," urainya.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Terkait penahanan tersangka, Kejagung telah menitipkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa 20 hari pertama. Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan perlindungan khusus dan akuntabilitas proses hukum.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie diketahui memimpin penanganan berbagai perkara besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," papar Rudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan prosedur penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum tersebut. Langkah ini lazim dilakukan guna memperlancar jalannya penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/usut-tppu-eks-jampidsus-kejagung-periksa-pengusaha-tan-kian-dan-ferry-hongkiriwang.html
komentar Pembaca