Peristiwa
Walau Ada Dua Putusan Berbeda, 453 Hektar Kebun Sawit Milik Siswadji Muljadi Tetap Dieksekusi
Laporan : Anggi Sinaga
Sabtu, 15 Des 2018 10:56
2510 K/Pid.sus/2015.
Proses eksekusi ini langsung dilakukan oleh Kajari Rohil Gaos Wichaksono SH MH bersama jajarannya dihadiri pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau, wakil Bupati Rohil Drs.H.Jamaluddin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH, Ketua DPRD Rohil Nazaruddin, Kodim 0321 Rohil, Camat Bangko Pusako dan aparat Kepenghuluan Teluk Bano I .
Pantauan di lokasi di sela sela pelaksanaan eksekusi sempat terjadi perlawanan dari pihak Kuasa hukum Siswadji Muljadi alias Aseng, kepada tim Kejari selaku eksekutor bersama rombongan yang ikut bersama sama di lokasi lahan untuk menyaksikan proses eksekusi.
Perlawanan eksekusi itu dilakukan oleh kuasa hukum Siswadji Muljadi kepada jaksa selaku eksekutor, karena menurut mereka bahwa terhadap perkara ini, amar putusan MA terhadap Siswadji Muljadi sudah dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelumnya pada september tahun 2016 lalu.
Dalam perkara ini bahwa Amar putusan MA menjatuhkan Vonis kepada Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng 1 tahun penjara subsider 3 bulan denda 1 milliar, atas pembukaan usaha perkebunan tanpa izin, sedangkan barang bukti berupa lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap vonis ini Pihak Kejari sebelumnya sudah mengeksekusi Siswadja Muljadi ke penjara dan membayar denda sebesar 1 milliar ke Negara.
Aneh dan di luar dugaan setelah dua tahun pada tanggal 2 Oktober 2018 Kejari Rohil kembali nenerima surat Revisi Amar Putusan MA RI yang menyatakan bahwa ada kesalahan ketik terhadap Amar putusan pertama yang awalnya lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare dikembalikan kepada Ir Siswadja Muljadi, dalam revisi putusan MA RI itu menyatakan mencabut kembali amar putusan pertama yang sudah dieksekusi, dengan revisi amar putusan yang menyatakan barang bukti lahan perkebunan sawit seluas 453 hektare dirampas untuk negara melalui dinas kehutanan Rohil.
" Kami mohon pak.. Sebelum eksekusi ini dilakukan, kami menolak rencana eksekusi ke dua ini, " jelas Edi selaku adik ipar Siswadji Muljadi didampingi Daniel Pratama selaku Kuasa hukum Siswadja Muljadi kepada tim Kejaksaan.
"Kami ingin Jaksa selaku eksekutor agar menunda eksekusi ini sebelum ada kepastian hukum, sebab kami sudah melakukan upaya hukum melalui gugatan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negari Rokan Hilir dan sedang berjalan saat ini, " ujarnya kepada Jaksa.
Kembali Daniel Pratama SH menanyakan, apakah dalam satu perkara ada dua putusan hakim dan dua kali eksekusi?.
Dikatakannya lagi, terhadap eksekusi yang dilakukan sebelumnya siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas eksekusi yang sudah dilakukan oleh Jaksa sebelumnya.
Terhadap pertanyaan itu Gaos Wichaksono SH MH selaku Kajari Rohil saat itu hanya menjelaskan bahwa mereka selaku Eksekutor Negara hanya menjalankan perintah undang undang yang di putus oleh Hakim MA.
"Jadi kami juga mohon pihak Siswadja Muljadi alias Aseng agar mengerti dan memahami kami selaku eksekutor juga, " ujarnya.
Silahkan Aseng melakukan upaya hukum melalui pengadilan."Kami tidak melarang, namun kami tetap menjalankan perintah Undang Undang ini " ujarnya kepada Pihak Aseng saat itu.
Karena sempat terjadi pemahaman hukum yang berbeda atas putusan Revisi MA RI yang diterima oleh Kejari Rohil dan bersekukuh tetap akan melaksanakan eksekusi, sehingga ratusan karyawan perkebunan Kelapa Sawit Siswadja Muljadi yang saat itu hadir di lokasi, sempat juga mempertanyakan kepada Jaksa selaku eksekutor dan wakil Bupati serta Dinas kehutanan terkait nasib kehidupan mereka kedepannya.
" Jadi kalau ini dieksekusi, kami mau kemana pak, keluarga kami hidup di sini pak," sorak karyawan kepada eksektor sambil disambut dengan terikan karyawan lainnya dengan mengatakan " betul pak"
Setelah terjadi kesepakatan bersama yang disampikan oleh tim Dinas Kehutanan Provinsi Riau, bahwa untuk sementara waktu dalam jangka tiga empat hari kedepan masyarakat yang melewati lahan objek eksekusi menuju lahan warga dapat dibebaskan dan aktivitas karyawan berjalan seperti biasanya, akhirnya spanduk eksekusi dapat dipasang oleh Jaksa dilokasi objek lahan perkara.
Sehingga karyawan perkebunan yang menggantungkan hidupnya sebagai karyawan di perkebunan kelapa sawit milik Siswadja Muljadi membubarkan diri dan pihak Kajari dan jajarannya akhirnya meninggalkan lokasi eksekusi.
"Nah. Yang menjadi pertanyaan publik dalam proses eksekusi ini, Sebagai lembaga negara tertinggi dalam peradilan, sangatlah aneh dan diluar dugaan bahwa dalam perkara yang sama,objek yang sama ,dan nomor perkara yang sama, serta hakim yang sama, ada dua isi putusan yang dikeluarkan berbeda oleh MA RI dengan alasan karena kesalahan" Ketik " yang selanjutnya atas kesalahan ketik dalam amar putusan itu Jaksa juga melaksanakan perintah hakim tersebut. Dimana asas kepastian hukum itu. (asg) Peristiwa
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut