Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Produksi Migas Jadi Taruhan! PHR, SKK Migas dan Polda Riau Bahas Ancaman Aset Negara

Ekbis

Produksi Migas Jadi Taruhan! PHR, SKK Migas dan Polda Riau Bahas Ancaman Aset Negara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 08 Agu 2026 10:50
PEKANBARU-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan keberlanjutan kegiatan operasi hulu migas.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas" yang digelar di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).

Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai persoalan pertanahan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas, khususnya yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN).Wilayah Kerja (WK) Rokan merupakan salah satu aset strategis dalam kegiatan hulu migas. Wilayah operasinya mencakup sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Riau dan memiliki lebih dari 12.600 sumur aktif.

Keberlangsungan aktivitas produksi di wilayah tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pasokan energi nasional. Karena itu, kepastian hukum atas aset dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran operasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas dilaporkan menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional PHR.Aktivitas tersebut antara lain perambahan liar, klaim tanah ulayat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur, tetapi juga dapat mengganggu jaringan listrik, menyebabkan hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Yanin Kholison, mengatakan dinamika pertanahan di wilayah operasi hulu migas perlu ditangani melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Menurutnya, kesamaan persepsi mengenai regulasi menjadi fondasi penting untuk menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa mengganggu kegiatan hulu migas.

"Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara," ujar Yanin, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa pengamanan BMN di wilayah operasi hulu migas merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi energi nasional.

"Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional. Karena itu, setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi," jelas Eviyanti.

PHR, lanjut Eviyanti, berkomitmen melaksanakan pengamanan BMN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020.

Pengamanan tersebut diperkuat melalui koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum, penanganan dugaan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan tugas pengamanan aset negara. Pelaksanaannya tetap mengedepankan kepatuhan dan prinsip kehati-hatian.

Bahas Kedudukan Hukum Tanah Ulayat

FGD tersebut menghadirkan Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., serta Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Prof. Kurnia Warman menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Pemahaman tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang telah digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polda Riau, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam perlindungan aset negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan hulu migas.

Satgas Dukungan Operasional Jadi Wadah Koordinasi

Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut adalah optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau.

Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus melindungi BMN Hulu Migas.

Peran tersebut antara lain mencakup fasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak atas BMN Hulu Migas dengan tetap menetapkan batas waktu penanganan yang jelas.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, para pihak berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan aset negara, menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta memastikan keberlanjutan produksi migas sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-otonomi-14619643-2026-08-08-produksi-migas-jadi-taruhan-phr-skk-migas-dan-polda-riau-bahas-ancaman-aset-negara.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki