Senin, 22 Jun 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Pilkada 2018

KPU Luruskan Soal Aturan Kampanye Cuti Presiden di Pilpres

Kamis, 15 Mar 2018 13:59
detik.com
Ketua KPU Arief Budiman
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman sempat menyatakan Presiden Joko Widodo tak perlu cuti kampanye di Pilpres, apabila tidak ada aturan yang mewajibkannya. KPU meluruskan mengenai hal itu.

"Untuk pilpres pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukkan UU harus cuti di luar tanggungan negara," ungkap komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Hal tersebut menurutnya mengacau pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama di bagian soal kampanye. Dalam sejumlah pasal yakni di pasal 267, 281, 299, dan 300 disebutkan kampanye dilakukan secara serentak.

"Artinya kampanye presiden, kampanye untuk pemilu anggota DPR/DPRD, kampanye untuk DPD dilakukan serentak. Dilakukannya setelah tiga hari penetapan calon, tentang kampanye serentak karena memang konsekuensi dari pemilu serentak," sebut Hasyim.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia memastikan presiden petahana wajib untuk cuti saat kampanye.

"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief saat dihubungi, Kamis (15/3).

Arief kemudian memberikan pernyataan tertulis mengenai hal ini. Dia menyatakan saat ini KPU sedang menyelesaikan draf PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019.

Ada pun Ketentuan dalam UU Pemilu (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), seperti yang disampaikan Arief, pada pokoknya menentukan bahwa:

(1) Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.

(2) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(3) Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

(4) Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Sebelumnya Arief menyatakan presiden tidak harus cuti saat kampanye. Itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai tafsiran dari UU Pemilu Pasal 300 soal Presiden dalam masa kampanye wajib memperhatikan keberlangsungan negara.

"Itu tidak multitafsir. Kan nggak disuruh cuti to? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ujar Arief.

(Detik.com)
Berita Terkait
  • Senin, 10 Des 2018 14:22

    Madrasah hingga Universitas Segera Terapkan Kurikulum Antikorupsi

    JAKARTA - Pelajaran atau mata kuliah antikorupsi tak lama lagi akan diterapkan resmi di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pemberlakuan kurikulum antikorupsi sejak dini ini menjadi terobosan

  • Jumat, 22 Jun 2018 09:18

    IKMR, IWMR, IPMR se Provinsi Riau Deklarasikan Dukung dan Pilih Nomor 4

    PEKANBARU-Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR), Ikatan Keluarga Wanita Minang Riau (IWMR) dan Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) se Provinsi Riau, telah mengeluarkan pernyataan sikap mendukung dan memilih

  • Kamis, 21 Jun 2018 23:51

    Kata Anggota DPR Ini Andi Rachman Disayang Pusat, Membangun Lebih Gampang

    BATANGCENAKU - Kampanye terbuka calon Gubernur Riau nomor urut 4, H Arsyadjuliandi Rachman, di saat pasangan calon lain menggelar kampanye besar-besaran menghadirkan tokoh politik nasional, ternyata j

  • Kamis, 21 Jun 2018 23:20

    Warga Suku Jawa Siak Dukung dan Siap Menangkan Paslon No 4

    KANDIS-Kerukunan Masyarakat Jawa Kabupaten Siak, Riau siap mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor 4, Arsyadjuliandi Rachman - H. Suyatno.Hal tersebut dikatakan Tokoh Masyarakat Jawa Siak Darto

  • Kamis, 21 Jun 2018 23:11

    SBY Ajak Masyarakat Riau Pilih Firdaus-Rusli, Ini Alasannya.

    BANGKINANG-Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam orasi politiknya di kampanye akbar memenangkan pasangan Firdaus-Rusli di Lapangan Merdeka, Bangkinang, Kamis (21/6/2018)

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.