Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Tidak Cukup Bukti, Gakkumdu Tutup Dugaan Money Politik di Kabun

Pilkada Rohul 2015,

Tidak Cukup Bukti, Gakkumdu Tutup Dugaan Money Politik di Kabun

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 14 Des 2015 19:14
Fahrin Waruwu
Gakkumndu Rohul saat konfrensi pers
ROKANHULU - Tidak cukup bukti, terkait dugaan money politik, Sentra Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menutup kasus tersebut yang belum lama ini terjadi di PT Padasa Enam Utama (PEU) Kebun Kalda, Kecamatan Kabun. Kasus tidak dilanjutkan karena tak ditemukan cukup bukti sebagai pelanggaran Pilkada.

Gakkumndu Rohul sudah menangani dugaan politik uang di PT PEU Kebun Kalda tersebut mulai sejak 8 Oktober 2015 lalu. Dugaan pembagian uang terendus oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kabun sejak 4 Desember 2015. Namun baru terungkap oleh Ketua Panwas Kabun Herbet Simanjutak pada 7 Desember 2015 malam lalu.

Saat itu, selain mengamankan tiga pria yang tinggal di areal PT PEU Kabun, berinisial A, S, dan C, Panwascam Kabun juga mengamankan uang tunai sekira Rp 600 ribu (sebelumnya puluhan juta, red).

Ketua Panwas Rohul Hidayati mengatakan kasus nomor 020/TM/Pilkada/XII/2015, mulai ditangani Gakkumdu Rohul sejak 8 Desember 2015 lalu. Dari penyelidikan, tak ditemukan cukup bukti terjadi dugaan praktik money politik di Kabun, dilakukan tiga warga PT PEU.

"Dari rekomendasi Panwas, dugaan money politik di PT Padasa Enam Utama Kecamatan Kabun tidak terbukti," ujarnya melalui Konperensi Pers di Sentra Gakkumdu, di Kantor Panwas Rohul didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wiraman Novianto dan Kasi Intel Kejari Pasirpangaraian Deddy Herliyantho, Senin (14/12/15) sore.

Hidayati mengungkapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pasal 73 ayat (1) calon dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, tidak cukup bukti kuat.

Dari itu, Gakkumdu tidak menindaklanjuti, karena berdasarkan azas hukum: Lex Speasialis derogate Legi Generalis: (aturan hukum yang bersifat khusus menyampaikan aturan hukum yang bersifat umum).

Sehingga, terhadap permasalahan di atas tidak dapat menerapkan pasal 149 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Karena terhadap aturan khusus telah diatur dalam pasal 73 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Berdasarkan kesimpulan dan hasil rapat Sentra Gakkumdu, Sabtu (12/12/15) dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WiB, diteken Ketua Panwas Rohul, Polres Rohul, dan Perwakilan dari Kejari Pasirpangaraian Juanda Sitorus, dugaan praktik money politik di Kabun tidak terbukti.

Menurut Hidayati, hasil kesimpulan, berdasarkan azas hukum, dengan mengesampingkan aturan hukum bersifat umum, dugaan money politik tidak bisa menerapkan 149 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, sehingga tak bisa ditindak lanjuti Gakkumdu Rohul.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengatakan Gakkumdu tak bisa menerapkan Pasal 73 ayat (1, 2, dan 3), karena tiga pria asal Kabun yang sempat diklarifikasi bukan merupakan tim pemenangan atau tim kampanye salah satu pasangan calon atau Paslon.

"Dari penyelidikan di lapangan, dan fakta-fakta hukum, termasuk di KPU tidak dimasukkan dalam tim salah satu pasangan calon," jelas AKP M. Wirawan.

"Karena salah satu unsur sudah gugur, maka tidak bisa dilanjutkan," tambahnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pasirpangaraian Deddy Herliyantho mengatakan setelah diklarifikasi kepada ketiga pria tersebut, A, S, dan C), ternyata ketiganya tidak masuk dalam tim kampanye salah satu Paslon.

"Saat memberikan uang, si A ini juga tidak ada mengajak untuk memilih salah satu pasangan (paslon)," ungkapnya.

Dari klarifikasi, sambung Deddy, pria inisial A mengaku uang sekira Rp 600 ribu itu merupakanya uang pribadi, sebagai bentuk simpati dirinya kepada salah satu Paslon. Sedangkan inisial S hanya membagikan uang, namun tidak terbukti mengajak orang lain untuk memilih salah satu Paslon.

Dari klarifikasi ketiga pria di Kabun, Gakkumdu Rohul ragu menaikkan kasus dugaan money politik tersebut.

"Karena saling kenal, ya kami kasih saja," jelas Deddy menirukan kata A saat diklarifikasi oleh Gakkumdu Rohul beberapa waktu lalu.*(Fah)


Politik
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI â€" Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • Senin, 22 Jun 2026 13:43

    Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?

    Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.