Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • 15 Bulan Menjabat Anggota DPRD Rohul, Teddy Mirzal Dal Belum Terima Gaji

15 Bulan Menjabat Anggota DPRD Rohul, Teddy Mirzal Dal Belum Terima Gaji

Laporan: Fahrin Waruwu
Rabu, 13 Mar 2019 21:14
(Foto: Google)
Ilustrasi

ROKAN HULU - Hingga hari ini, Rabu (13/3/2019) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu Tedyy Mirzal Dal mempertanyakan gajinya selama dirinya ditahan sejak menghuni Lapas Kelas II B Pasirpengaraian,  pada Kamis malam (21/12/2017), Gaji,  tunjang perumahan transportasi komunikasi yang di atur pada Peratutan Bupati Rokan Hulu (Perbub) tersebut belum diterimanya selaku anggota Dewan yang masih aktif lebih kurang dari selama 15 bulan Rp 525 juta.

Sedangkan  Teddy Mirzal Dal Anggota  DPRD Rokan Hulu   aktif periode 2014-2019, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memang Dia menjalani tahanan, setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perambahan kehutanan yang menimpanya. Dia ditahan dan sudah bebas belum lama ini dan seharusnya Politisi di parlemen seakan memiliki hak mendapat perlakuan istimewa, alias punya privilege, termasuk parlemen di daerah.

Namun selama itu juga Ketua DPD Partai Nardem Rohul itu belum ada diberhentikan dari Anggota DPRD Rohul dari Partainya dan juga dari Gubernur Riau. Sehingga selama dirinya menjalani hukuman dan hingga mau akhir jabatan Teddy masih Anggota DPRD Rokan Hulu malah tidak menerima haknya selaku Anggota legilatif.

Diakui Teddy Mirzal Dal dirinya belum menerima gaji, tunjangan perumahan dan transportasi selama sudah 15 belas bulan berjalan sejak dirinya awal ditahan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian hingga sudah keluar bebas dari tahanan lebih kurang dari Rp 525 juta yang seharusnya diterimanya.

"Ini yang saya pertanyakan, kemana gaji saya itu ? mengapa hak saya tidak diberikan ?. Saya sudah pertanyakan namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang tepat, apa tidak bisa saya terima hak saya sebagai anggota DPRD aktif ?, apa ini Dendam Penguasa Masih Berlanjut Kelembaga DPRD ?,"
kata Teddy Mirzal Dal menyampaikan keluhannya kepada awak media melalui via telefon selulernya Selasa (12/3/2019) malam.

Lanjut Ketua DPD Partai Nardem itu pun mengaku sudah menyerahkan kuasa kepada pengacaranya, Ramses Hutagaol SH, MH dan Efensus Siinaga SH.
Bila perlu sampai ke Pengadilan Negeri tentang haknya selaku Anggota DPRD Rokan Hulu tersebut disidangkan, mengapa tidak dibayakan kepadanya"

"Ada apa hak saya tidak diberikan. Padahal Baik Gaji, tunjangan perumahan dan transportasi itu sudah ada aturan nya. Sedangkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sudah dijalaninya, Saya kan belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Rokan Hulu dan dapil IV. Tentu gaji saya ada,"beber Teddy.

Sementara itu Kuasa Hukum Teddy Mirzal Dal Ramses Hutagaol mengatakan, sudah mengirimkan surat somasi kepada Sekeretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohul terkait gaji klain mereka tersebut sejak beberapa hari yang lalu.

"Kita masih menunggu jawaban tertulis. Kalau juga tidak dibalas, kami akan bawa hak klain kami ini ke Pengadilan. Kita gugat sesuai undang-undang yang berlaku, karena banyak contoh yang akan kita beberkan nanti di persidangan," sebut Ramses.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada Sekeretaris Dewan DPRD Rokan Hulu Drs. Budhia Kasino, dirinya tidak banyak memberi komentar. Akuinya menunggu apa Kata Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH. Saat ditanya apa sudah menerima surat somasi dari Pemgacara Teddy Mirzal Dal, Sekwan DPRD Rokan Hulu berdalih "belum".

"Tentang gaji tersebut, saya konsultasi kepada Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri," jawabnya kembali secara singkat.

Sedangkan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengaku tidak pernah menghalang - halangi pembayaran gaji atau hak Anggota DPRD Rokan Hulu Teddy Mirzal Dal apa bila itu sesuai aturan dan ada dasar hukumnya.

"Selaku Ketua DPRD Rohul, saya tidak ada menghalang-halangi pembayaran haknya pak Teddy selaku Anggota DPRD Rohul. Kalau itu tidak menyalahi perundang-undangan serta peraturan yang ada dan juga harus ada dasar hukumnya, karena Pak Teddy kan ada dirinya sudah terdakwa pada sebuah kasus sesuai putusan MARI, meski belum di PAW," tutur Kelmi Amri.

"Jangan nanti,sudah dibayarkan gajinya, menjadi sorotan masyarakat dan menjadi masalah, tentu sebelum dibayarkan dikaji dulu, sehingga tidak menjadi masalah kedepan, silahkan tanya kepada Sekwan DPRD Rokan Hulu," pungkasnya.

Perlu diketahui pada kasus tersebut, Sesuai amar putusan kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)  memvonis ‎Teddy Mirza Dal selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo. (fah).

Berita Terkait
  • Rabu, 16 Okt 2019 14:11

    DPRD Rokan Hulu Orientasi Mantapkan Tugas Legislasi

    t  PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu melaksanakan kegiatan Orientasi terkait dengan tugas-tugas legislasi kedepan difalitasi dan narasumber dari Badan Kepegawaian

  • Kamis, 10 Okt 2019 11:22

    Kosongnya Pimpinan DPRD Rohul Dari Partai Golkar

    ROKAN HULU - Ketidak ikutnya serta Pelantikan Pimpinan definitif DPRD Rokan Hulu dari Partai Golongan Karya (Golkar), beberapa pihak dan kader serta pengurus menilai sangat kecewa dan merugikan Par

  • Rabu, 09 Okt 2019 16:46

    Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul Akan Ikuti Orientasi

    ROKAN HULU - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang baru dilantik 2 September lalu, diwajibkan untuk mengikuti kegiatan orientasi atau bimtek yang difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Riau

  • Jumat, 13 Sep 2019 19:09

    Sebelum Rapat Paripurna DPRD Rohul Mengheningkan Cipta Mengenang Mantan Presiden BJ.Habibie

    ROKAN HULU -  DPRD Rokan Hulu masa bakti tahun 2019-2024, pasca disumpah jabatan melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan ke-1 tahun 2019 dan pengumuman pembentukan fraksi-fraksi

  • Sabtu, 31 Agu 2019 11:23

    DPP Gerindra Tunjuk Novliwanda Ade Putra Ketua DPRD Rohul

    ROKAN HULU – Dinamika hingga kejutan-kejutan politik terjadi dalam penunjukan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau periode 2019-2024. Nama kader Partai Gerindra sebagai partai

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.