Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Afrizal: Banyak PKS Belum Kelola LImbah Dengan Baik

Advertorial

Afrizal: Banyak PKS Belum Kelola LImbah Dengan Baik

Laporan:Jonathan Surbakti
Kamis, 03 Nov 2016 15:05
Dok. Humas DPRD Rohil
Afrizal
BAGANSIAPIAPI-Untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengolahan limbah yang tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebelum dijadikan Perda, DPRD Rohil akan segera membentuk Panitia Khusu (Pansus).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim beberapa waktu yang lalu, dari lima PKS yang ditijau, pengolahan limbah dan sampahnya ternyata belum dikelola dengan baik.

"Kemarin kita meninjau lima PKS, melihat secara langsung pengolahan sampah dan limbahnya, namun klita melihat limba dan sampahnya tidak dikelola dengan baik, artinya langkah untuk menentukan Perda pengolahan limbah bagi perusahaan di Rohil ini sudah tepat," ungkap Afrizal,salah satu anggota DPRD.

Lebih jauh Afrizal juga menjelaskan, peninjau tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengolahan sampah dan limbah disetiap PKS serta melihat kemana limbah PKS tersebut dibuang. Jika pembuangan dilakukan pihak pabrik langsung ke sungai atau ke lahan warga, Perda yang ada itu sudah menentukan sanksi hukum yang akan diberikan.

Masing-masing perusahaan, kata Afrizal, harus mengikuti peraturan yang ada, jadi kepada masing-masing pabrik sudah harus melakukan penjinakan kepada limbah.

"Jika Perda nantinya telah disahkan, tentu kita harus mengikuti Perda tersebut. Karena bila tidak diikuti akan terkena sanksi karena itu telah bertentangan dengan hukum,"tegasnya.

Afrizal juga menyebutkan dari lima PKS yang ditinjau ada satu PKS pengolahan limbah dan sampahnya masih dalam tahap perbaikan, hal itu dikarenakan PKS tersebut baru beroperasi dan pihaknya memberikan teguran agar secepatnya memperbaiki pengolahan limbahnya. Berhubung hal itu keluarkan oleh Pemerintah Daerah.

"PKS yang tidak mengolah sampah dan limbah dengan baik tentu sudah menyalahi amdal, namun dari kita DPRD hanya bersifat menghimbau serta mengingat sebelum perda tersebut disahkan. Karena yang bisa menindak itu pemerintah,"tutup Afrizal. (jon/avd/dprd)

Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.