Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Anggota CALS Bavitri Susanti Duga Baleg DPR RI Rapat Revisi RUU Pilkada Untuk Abaikan Putusan MK

Anggota CALS Bavitri Susanti Duga Baleg DPR RI Rapat Revisi RUU Pilkada Untuk Abaikan Putusan MK

Laporan M. Rafii
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 22 Agu 2024 06:53
Ruang rapat DPR RI
JAKARTA,-Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu ( 21/8/2024) di Gedung DPR RI. 

Rapat tersebut diduga digelar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah minimum 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Constitutional and Administrative LawSociety (CALS), Bivitri Susanti menduga upaya pengabaian putusan MK itu merupakan bagiandari cara Presiden Joko Widodo dan Koalisi

Indonesia Maju (KIM) Plus yang inginmenghalalkan segala cara untuk mempertajamhegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan guritadinasti politik dalam Pilkada serentak 2024.

"Sebab aturan main Pilkada diakali sedemikianrupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai, " ujarnya. 

Bivitri menduga ada upaya sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor. 

"Sebab aturan main Pilkada diakali sedemikianrupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara," ucap Bivitri.



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.