Calon PDIP Terancam "Terjegal" di Denpasar
Senin, 10 Agu 2015 12:00
JAKARTA-Lagi-lagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus bersiap kehilangan lawan di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Bakal pasangan calon yang diusung oleh PDIP (18 kursi) di Kota Denpasar yakni Ida Bagus Ray Wijaya dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara terancam tidak memiliki lawan tandingan.
Pasalnya KPU Kota Denpasar menerima surat permohonan maaf dari salah satu bakal calon kandidat.
Ketua KPUD Kota Denpasar I Made Jhon Darmawan, menjelaskan telah menerima surat permohonan dari pasangan SWAR yakni Iketut Suwandi dengan wakil Made Harjayo yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra dan. Partai Demorat. Pasangan ini sudah memenuhi 20 persen syarat pencalonan yakni 9 kursi di DPRD.
"Isi suratnya bukan pernyataan mengundurkan diri, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa melengkapi berkas persyaratan calon. Berkas tersebut adalah surat kepada pimpinan dewan bahwa yang bersangkutan akan maju sebagai wali kota dan tanda terima dari pimpinan dewan terkait pengajuan surat tersebut," terang Darmawan kepada Okezone di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Darmawan datang ke Kantor KPU dalam rangka melakukan konsultasi mengenai persoalan ini. Ia menyatakan telah menerima surat dari tim kampanye pasangan SWAR pukul 15.40 WIB, Jumat 7 Agustus 2015. Sementara itu, tahapan perbaikan persyaratan ditutup pada hari yang sama pukul 16.00 WIB.
"Sampai saat ini sudah dikonsultasi dan didalami terhadap kasus Denpasar yang berbeda dengan kabupaten/kota yang lain. Kalau ini dua dan ditangguhkan pada masa perbaikan," sambung Darmawan.
Darmawan menambahkan, keputusan nantinya ada di KPU kabupaten/kota, KPU hanya memberikan saran. Menurutnya, jika pasangan SWAR tidak melengkapi persyaratan maka akan digugurkan. Pengumumannya akan diumumkan pada saat penetapan pasangan calon 24 Agustus 2015.
Untuk diketahui I Ketut Suwandi merupakan anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar. Sebelumnya Keputusan MK Nomor 33 yang menyatakan tentang syarat anggota DPR atau DPRD harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan
JAKARTAâ€" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hari ini meluncurkan program pelatih
Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda
PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama
LPSK Bentuk Tim Pengawal Kasus Kematian Dokter Icha
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan, d
OJK Serius Tanggapi Peringatan MSCI Terkait Risiko ke Frontier Market
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keseriusan merespons peringatan lembaga indeks global MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontie