Senin, 03 Agu 2026
Politik
DPR Undang Juniver Girsang dan Maqdir Ismail Bahas RUU Perampasan Aset
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 13:28
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Rapat tetap diagendakan meski para anggota dewan sedang dalam masa reses.
Agenda kali ini berfokus pada penyerapan masukan dari praktisi hukum dengan mengundang pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menaruh ekspektasi tinggi terhadap gagasan dari kedua narasumber.
"Kami berterima kasih kepada dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman, asam dan garam dalam penegakan hukum ya," sanjung Habiburokhman.
Untuk melengkapi draf rancangan aturan tersebut, para wakil rakyat juga telah turun langsung ke lapangan guna merekam aspirasi publik di luar Pulau Jawa.
"Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Jadi di masa reses ini kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," jelasnya.
Kegiatan legislasi di masa jeda sidang ini mendapat legalitas dari pimpinan dewan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusannya dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026).
"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," sambung Dasco.
Langkah jemput bola dan rapat maraton ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan masyarakat mengenai komitmen parlemen dalam menerbitkan aturan perampasan aset.
"Karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dpr-undang-juniver-girsang-dan-maqdir-ismail-bahas-ruu-perampasan-aset.html
komentar Pembaca