Jumat, 07 Nov 2025

Lambannya Proses Pembangunan kawasan Pedesaan

DPRD Inhil Gelar RDP Dengan Pejabat Desa

Laporan: Aditya Prahara
Selasa, 04 Agu 2015 08:24
Aditya Prahara
DPRD Inhil Gelar RDP Dengan Pejabat Desa
TEMBILAHAN-Terkait Lambannya proses pelaksanaan pembagunan kawasan pedesaan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat desa. Senin (03/08/15).

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang komisi ini, turut dihadiri Ketua Komisi I, Yusuf Said, dan didampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Ferryandi.

Dalam rapat tersebut beberapa pejabat desa mengeluhkan rumitnya proses administrasi yang harus dipenuhi menuju proses pelaksanaan pengerjaan di lapangan serta Kondisi dipersulit juga diakibatkan persoalan alam.

Pada kesempatan tersebut Yusuf Said mengatakan, sesuai aturan yang ada, secara penuh pelaksanaan pembagunan merupakan tanggung tanggung jawab pejabat desa, tak lagi menjadi wewenang kabupaten. "Jadi, ini akan lebih memudahkan dalam proses pengelolaan dana keuangan dan mempercepat pengerjaan pembangunan desa dan tidak perlu lagi pejabat desa harus bolak - balik ke BPMPD di Tembilahan, karena dana akan ditransfer melalui setiap rekening desa masing-masing," ungkapnya

Lebih lanjut ia berpesan, guna menghindari adanya pejabat desa yang tersandung masalah hukum.  Ia meminta kelayakan dalam pengerjaan di lapangan juga harus menjadi perhatian serius, baik dalam pembiayaan material bahan mau pun pembayaran upah.

"Pengerjaan di lapangan harus disesuaikan dengan biaya yang dibebankan. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan jauh dari kata layak,"jelasnya lagi

Sementara itu, Ferryandi menjelaskan  berdasarkan peraturan yang ada, seluruh perangkat pejabat desa, dalam pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Daerah, ketimbang Peraturan Bupati (Perbulan). Pasalnya, pengesahan Perda lebih awal dari pada pengerahan Perbup. "Suka atau tidak, mau tidak mau, pejabat desa harus  mengikuti Perda,"sebutnya.

"41 berkas desa yg sudah masuk dan telah evaluasi  di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) akan cair dalam waktu dekat, untuk itu kita minta dalam penggunaannya harus sesuai peruntukan dan menghasilkan pembangunan desa yang berkualitas. Yang penting ada pertangungjawabannya," pungkasnya (dit)
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Nov 2025 07:27

    Geger Berita ke Inggris dan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

    Berita biasa saja. Lurus-lurus saja. Tidak ada bengkok ke sana ke mari, atau mengkaitkan ke isu-isu lain. Judulnya pun datar-datar saja : ''Sabtu pekan ini Gubernur Riau Abdul Wahid ber

  • Kamis, 06 Nov 2025 10:50

    Sinergi Amankan Blok Rokan, Satgas Migas Tegaskan Dukung Penuntasan Isu Perambahan Duri Field

    DURI-Di Wilayah Kerja Rokan, lokasi strategis yang turut menopang seperempat produksi minyak nasional, tantangan operasional migas tidak hanya soal pengeboran, tetapi juga menjaga kedaulatan aset nega

  • Kamis, 06 Nov 2025 08:03

    Kasum TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode IV TA 2025

    Jakarta- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan memimpin acara Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Inspektorat Je

  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.