Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Dewan dan Pemkab Inhil Tak Berkutik, Banyak Perusahan Ancam Kehidupan Warga

Dewan dan Pemkab Inhil Tak Berkutik, Banyak Perusahan Ancam Kehidupan Warga

Laporan : Aditya Prahara
Rabu, 07 Okt 2015 19:26
Aditya Prahara
Rapat Dengar Pendapat

TEMBILAHAN -  Dikarenakan lemahnya pemerintah daerah dan para wakil rakyat dalam menyikapi perusahaan bermasalah di Kabupaten Indragiri Hilir, hingga mengancam kehidupan masyarakat khususnya petani kelapa membuat masyarakat sungai Bela mendatangi Kantor DPRD Inhil.

Masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra yang menjadi korban 'keganasan' perusahaan bernama PT Indogreen Jaya Abadi. Bayangkan, hanya dalam kurun waktu 4 bulan, kondisi perkebunan kelapa petani seluas 5 ribu hektar lahan rusak terserang hama kumbang dan serangan monyet, akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga disinyalir telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di sana, kurang lebih mencapai 5 hektar.

Alhasil, atas kondisi ini, puluhan warga Desa Sungai Bela mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan, untuk mengadu dan menuntut kepastian ganti rugi atas kerusakan perkebunan kelapa petani yang terjadi, baik akibat serangan hama maupun lahan yang diserobot.

Sebab, warga menilai kerusakan tida akan terjadi jika izin perusahaan tidak diberikan oleh pemerintah daerah melaui Badan terkait yakni, Perizinan Penanaman Modal (BPPMPD) dan Promosi Daerah dan Dinas Perkebunan (Disbun) serta lemahnya pengawasan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil.

Padahal, Pemkab dan DPRD Inhil menyatakan komitmen dalam upaya penyelamatan perkebunan kepala yang merupakan primadona Negeri Seribu Parit sebagai perkebunan kelapa terluas se-Asia Tenggara. Apalagi, 80 persen masyarakat Inhil bergantung hidup dari sektor kebun kelapa.

Namun kendati begitu, kedatangan rombongan disambut baik oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam beserta Ketua Komisi dan anggota Dewan, yang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, di ruang Banggar DPRD Inhil, Rabu (7/10/15).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Wakil Ketua DRPD, H Ferryandi, turut dihadiri Ketua Komisi II, Amd Junaidi, Ketua Komisi III, Iwan Taruna, Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas, beserta anggota Komisi, Kepala BLH, Cik Kamal Sahendra, Kepala Disbun, H Mukhtar, Kepala Dinas Kehutanan, H Taher dan perwakilan BPPMPD Inhil.

"Lahan yang rusak dan yang diserobot harus ada ganti rugi dari perusahaan. Selama ini negosiasi yang dilakukan warga bersama pihak perusahan, hanya sia-sia saja. Perusahaan melalui humasnya, lubis berjanji mau ganti rugi, tapi setelah ditunggu dan dipertanyakan kembali, Lubis mengaku sudah pindah tugas. Ini sama saja Warga seperti dibodoh-dibodohi," sebut Tengku Suhendri mewakili rombongan dalam RDP, Rabu (7/10/15).

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Comel ini menekankan, selain mengganti rugi lahan yang rusak dan diserobot, perusahan juga diminta melakukan antisipasi agar tidak terjadi kondisi serupa.

Pada kesempatan itu juga, para wakil rakyat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh badan dan instansi terkait atas semua keluh kesah dan kesengsaraan yang dialami warga di sana selama ini.

"Ini lah alasan mengapa dari dulu DPRD Inhil meminta agar selektif dalam memberikan izin usaha perkebunan," sebut Ketua Komisi II, Amd Junaidi dalam RDP.

Sebab, ia tidak ingin keberadaan perusahaan hanya menjadi 'benalu' dan hanya merugikan masyarakat sekitar. Seperti yang menimpa warga Desa Sungai Bela.

Senada juga dilontarkan Ketua DPRD, Dani M Nursalam mengaku prihatin dan kecewa, karena peluang yang diberikan berinvestasi kepada investor, hanya manis diawal

"Persoalan seperti  ini sudah banyak terjadi di Kabupaten Inhil. Awalnya masih, sudah berjalan timbul gejolak seperti kasus ini. Oleh karena itu, mesti ada langkah konkrit untuk mengatasi persoalan ini dari Pemda," kecam Dani.

Sementara itu, Kepala BLH Inhil, Cik Kamal Sahendra menyebutkan pihaknya telah bertindak, dengan membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi perkebunan yang rusak.

"Satu hari setelah RDP bulan Juni lalu, BLH juga telah memanggil pihak perusahaan melalui humasnya, Tomas agar dapat menghentikan aktivitas perusahaan. Tepatnya, 6 Juni pihak perusahaan menyatakan tidak akan lagi beroperasi,"ungkap Cik Kamal.

Kemudian ia mengatakan, selain penghentian operasi, BLH juga meminta agar perusahaan melakukan penanaman pohon kembali.

"Kami juga melakukan penilaian, sehingga pohon yang ditanam sesuai standar," katanya lagi.

Bahkan, dalam RPD Cik Kamal juga menegaskan Guna mengetahui permasalahan ini lebih lanjut, dirinya telah menginstruksikan timnya untuk kembali melakukan peninjauan pengumpulan data ke lokasi kebun yang rusak.

"Untuk lebih memastikan, saya sudah instruksikan tim BLH turun kembali ke lokasi dan tim telah berangkat,"terangnya.

Kepala Disbun Inhil, H Mukhtar menilai rusaknya kebun warga bisa terjadi karena lahan tersebut telah di garap perusahan. "Saya sudah mengingatkan hal tersebut kepada perusahan," sampaikannya.

Dijelaskannya, pihak perusahan dalam hal ini dampak aktivitas kegiatan menyebabkan hama dan menghancurkan lahan warga, maka perusahan telah melanggar ketentuan Organisme Penggambutan Tanaman.

Sepenghujung RDP diputuskan, pertemuan akan kembali digelar pada tanggal 12 Oktober mendatang, dengan catatan Pemda harus membuat kerangka penyelesaian terhadap tuntutan warga terlebih dahulu.

"Kita akan menggelar pertemuan kembali bersama Pemkab, dan saya minta cukup dihadiri 5 orang perwakilan warga Desa Sungai Bela dan kepala desa setempat,"tutup Ketua DPRD. (dit)

Berita Terkait
  • Jumat, 22 Apr 2016 20:50

    DPRD Inhil Batal Panggil Pemda dan PDAM, Ini Alasannya

    TEMBILAHAN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Iwan Taruna, membatalkan rencana pemanggilan terhadap pihak pemerintah daerah (Pemda) guna membaha

  • Kamis, 25 Feb 2016 21:03

    Cegah Parkir Liar, Petugas Resmi Akan Berikan Karcis

    TEMBILAHAN - Masyarakat kota Tembilahan harus waspada terhadap parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Petugas parkir resmi akan memenuhi beberapa poin yang diatur oleh Perda Kabupaten Inhil

  • Senin, 22 Feb 2016 23:07

    DPRD Inhil Gelar Publik Hearing Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan Tanpa

  • Sabtu, 20 Feb 2016 20:29

    DPRD Inhil Beri Nilai A Plus Untuk Kinerja Kadisporabudpar

    TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Indragiri

  • Selasa, 16 Feb 2016 16:12

    Penetapan Alokasi Dana per Desa belum Dilakukan, Kinerja BPMPD Disebut Lamban

    TEMBILAHAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Provinsi Riau, Yusuf Said menilai kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.