Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Cegah Parkir Liar, Petugas Resmi Akan Berikan Karcis

Cegah Parkir Liar, Petugas Resmi Akan Berikan Karcis

Laporan : Aditya Prahara
Kamis, 25 Feb 2016 21:03
Herwanissitas

TEMBILAHAN - Masyarakat kota Tembilahan harus waspada terhadap parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Petugas parkir resmi akan memenuhi beberapa poin yang diatur oleh Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

"Jalan adalah infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah dan ada retribusi dalam menggunakannya dan itu akan menjadi PAD. Penarikan retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda, salah satunya petugas harus memberikan karcis," kata Herwanissitas, anggota DPRD Inhil, Kamis (25/2).

Sayangnya, saat ini, dibeberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah dalam perda.

Ini tentunya merupakan fenomena yang tidak mengenakkan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat ragu dengan dengan petugas parkir yang ada. Uang yang dibayarkan sebagai retribusi diragukan apakah masuk dalam kas daerah sebagai PAD atau justru masuk kantong pribadi oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Kondisi saat ini, masyarakat hanya bisa mengeluh namun tidak berani mengajukan protes kepada petugas karena sudah menjadi paradigma dimasyarakat jika petugas atau orang-orang yang berkecimpung dalam dunia parkir adalah orang-orang pemberani atau yang lebih dikenal sebagai premanisme.

Karena itu, untuk mengatasi fenomena ini harusnya SKPD terkait harus mengevaluasi kepada pihak yang menangani persoalan parkir ini agar keresahan uang dialami masyarakat bisa hilang dan petugas parkir melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah diatur oleh Perda No 28 tahun 2010 tersebut. (dit/Adv DPRD)

Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.