Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2026, Tegaskan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintahan

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2026, Tegaskan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2026 11:21
(FotoMediaCenterRiau)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin hak para pekerja terpenuhi serta memastikan seluruh perusahaan di Kota Bertuah mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku menjelang hari raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah mediasi dan pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Kehadiran posko ini diharapkan dapat meminimalisir adanya perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajiban mereka terhadap karyawan.

“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai kita buka hari ini. Kami mempersilakan para karyawan untuk membuat aduan secara resmi jika nantinya ditemukan hak mereka tidak diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Abdul Jamal saat memberikan keterangan, Rabu (4/3/2026).

Mengenai mekanisme operasional, posko fisik telah disiagakan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Layanan pengaduan tatap muka ini dibuka setiap hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Selain layanan fisik, Disnaker juga memberikan kemudahan akses melalui kanal digital guna menjangkau pekerja yang memiliki keterbatasan waktu. Karyawan dapat melaporkan keluhannya secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni pada alamat situs https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

Abdul Jamal mengingatkan bahwa terdapat perubahan signifikan terkait batas waktu pembayaran tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 pembayaran dilakukan paling lambat H-7 lebaran, maka pada tahun 2026 ini perusahaan diwajibkan melakukan percepatan pembayaran THR.

Terkait besaran nominal, Disnaker menekankan tidak ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan atau penangguhan sepihak.

“Kami tegaskan kembali, THR tahun ini harus dibayar secara penuh kepada karyawan tanpa dicicil. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib bagi pemberi kerja,” jelas Jamal dengan tegas.

Kebijakan percepatan dan kewajiban pembayaran THR 2026 ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Disnaker Pekanbaru akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Sumber: (MediaCenterRiau)

Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.