Jumat, 08 Mei 2026
Divonis Bersalah, Sekretaris Nahdatul Ulama Inhu Banding
Admin
Selasa, 01 Des 2020 09:35
Riauterkini.com
"Saya menghargai dan menghormati putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Rengat, walau saya telah menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim tadi, namun setelah saya berkonsultasi lebih jauh dengan penasehat hukum saya memutuskan untuk menggunakan hak saya dengan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi," tegas pria yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Sebagaimana diketahui, Edi Priyanto dikenal aktif di berbagai organisasi termasuk menjabat Sekretaris NU Kabupaten Inhu. Dalam jabatan Sekretaris NU Inhu, Edi Priyanto tersandung kasus sengketa Pilkada.
Saat itu dirinya diundang oleh Pengurus Ansor Banser Inhu untuk membahas persiapan menghadapi Hari Santri Nasional (HSN) dilaksanakan pada 22 Oktober 2020, dan persiapan Konfercab Ansor, serta persiapan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).
Selesai rapat, sempat digelar deklarasi dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi, SE oleh pengurus Ansor Banser Inhu. Aksi deklarasi tersebut rupanya direkam dan mengantarkan Edi Priyanto ke meja persidangan dengan rekaman deklarasi tersebut sebagai barang bukti di persidangan.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca