Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Rohul Sudah Terima Salinan Pengajuan Pengunduran Diri dari Jabatan Khusus Paslon

Pilkada Rohul

KPU Rohul Sudah Terima Salinan Pengajuan Pengunduran Diri dari Jabatan Khusus Paslon

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 28 Agu 2015 22:55
Fahrin Waruwu
Ketua KPU Rohul Fahrizal ST.MT.

ROKAN HULU - Setelah penetapan dan dilakukannya pencabutan nomor urut tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Rokan Hulu yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015, yang mana  dari 6 kandidat itu ada 4 kandidat mundur jabatan DPRD, 1 kandidat mundur diri dari status PNS Untuk salinan surat pengajuan pengunduran diri dari masing masing kandidat sudah di serahkan yang diteriman oleh KPU Rohul.

Atas diterimanya salinan surat pengunduran diri dari 5 kandidat baik Calon Bupati dan wakil Bupati, KPU Rohul  memberikan rentang waktu 60 hari untuk menyerahkan surat pengunduran (SK Pemberhentian) diri dari instansinya masing-masing.

Ketua KPUD Rohul Fahrizal mengatakan, seluruh Anggota DPRD dan yang berstatus PNS yang maju pada Pilkada Rohul 2015 Sudah menyerahkan  Surat salinan Pengunduran diri mereka ke Kantornya dan KPU Rohul sudah menerimanya.

"Penyerahan Surat salinan pengunduran diri ini, membuktikan bahwa 4 anggota DPRD dan 1 PNS yang maju dalam pilkada Rohul sudah mem proses pengajuan  pengunduran diri mereka ke instansi masing-masing", kata Ketua KPU Fahrizal ST.MT.jumat (28/8/2015)

Ketua KPU Rohul menjelaskan Empat anggota DPRD Rohul dan 1 PNS yang sudah menyerahkan Surat Salinan pengunduran diri ke KPU Rohul itu yakni Ketua DPRD Rohul Nasrul hadi, Ketua DPRD Riau Suparman, Anggota DPRD Riau Syafarudin Potti dan Anggota DPRD Rohul Erizal dan Hafith Sukri yang berstatus PNS sementara Sukiman statusnya sudah Pensiun dari anggota TNI dan salinan itu kita terima secara keseluruhan Kamis (27/8/2015).

Diakui Fahrizal, bahwa surat salinan pengunduran diri ini, sesuai dengan  SK penetapan Calon yang dikeluarkan KPU Rohul Nomor: 55/Kpts/KPU-Rohul-004.432534/2015 dan berita acara Nomor111.BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015. Surat salinan pengunduran diri  ini merupakan syarat administratif yang harus dilengkapi masing-masing calon. 

"Surat salinan ini merupakan jaminan bahwa semua calon yang berstatus khusus sudah memproses pemunduran diri mereka," kata Fahrizal yang saat itu didampingi Sekretaris KPUD Rohul Dadang Mashur.

Ditambahkannya, jika sudah diserahkan salinan surat permintaan pengunduran diri, maka  calon dengan status khusus itu benar-benar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul. Dalam artian terlepas dari jabatan sebelumnya.

"Sebaliknya, jika tidak dapat memenehui ketentuan tersebut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon" ujar Fahrizal.

Perlu dicermati bahwa salinan surat pemunduran diri sebenarnya terkait dengan BB-3 KWK yang diserahkan pasangan calon saat awal mendaftar. Namun pengunduran diri tersebut harus dipertegas lagi dengan salinan surat pemunduran diri dari yang bersangkutan, sehingga menjaga pasangan calon dari masalah administratif.

"Surat salinan pengunduran diri ini adalah bukti fisik, makannya surat ini kita masukkan dalam SK penetapan calon," lanjut Fahrizal yang mengatakan pihaknya ada kekhawatiran kalau calon dengan status khusus ini akan menghadapi masalah dalam proses pengunduran diri mereka.

"Jadi jika sudah ada surat salinan pengunduran diri ini, tujuannya agar menjaga calon ini tidak terkena masalah adminstratif," sambung Fahrizal.

Ditamabahkanya, bahwa SK berhenti/pengunduran diri dari jabatan dari setiap calon status khusus, baik itu PNS atauapun anggota DPRD dikeluarkan instansi berwenang sesuai dengan Undang-Undang MD3.

"Kalau berhenti dari PNS itu dikeluarkan  Menpan-RB, Anggota DPRD provinsi di keluarkan mendagri dan anggota DPRD kabupaten dikeluarkan Gubernur",tuturnya

Fahrizal menegaskan, bahwa pengunduran diri setiap calon dari kalangan anggota DPRD bukan merupakan ranah KPUD Rohul.

"Itu merupakan tanggung jawab personal calon dengan instansinya," pungkasnya. (Fah)

Politik
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.