Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Sudah Putuskan Data Pemilih Lima Desa Tidak Masuk di Pilkada Rohul

KPU Sudah Putuskan Data Pemilih Lima Desa Tidak Masuk di Pilkada Rohul

Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 10 Okt 2015 10:51
Fahrin Waruwu
Ketua KPU Rohul Fahrizal dan Komisioner Bidang DS dan SDM Sri Wahyudi
ROKAN HULU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat penjelasan data warga di lima desa di perbatasan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar, sesuai surat itu masyarakat Lima Desa data untuk memili masuk Kabupaten tidak didata sebagai pemilih di Pilkada Rohul 9 Desember 2015.

Hal ini diasampaikan Ketua KPU Rohul Fahrizal didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Sri Wahyudi menjelaskan ada tiga poin penjelasan dari KPU RI dalam surat penjelasan Nomor 577/KPU/IX/2015, tanggal 11 September 2015, diterima KPU Rohul pada 3 Oktober 2015 lalu, diteken oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan surat tersebut sudah kita sampaikan ke Lima Desa.
 
"Tidak ada domain KPU Rokan Hulu mendata penduduk lima desa. Kami tetap mengacu data sinkronisasi DP4 dari Kemendagri," jelas Ketua KPU Fahrizal di Kantornya Jumat (9/10/2015) .
 
Fahrizal mengatakan surat penjelasan KPU RI dikeluarkan menanggapi surat KPU Riau Nomor 573.4/KPU-Prov-004/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015, perihal penjelasan status lima desa di perbatasan antara Rohul-Kampar, dan surat Bupati Rohul Nomor 100/pem/2015/702 dan Nomor 100/pem/2015/723 perihal keikut sertaan penduduk lima desa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2015 ini.
 
Ada Tiga poin dalam surat penjelasan KPU RI, pertama sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, disebutkan bahwa amar putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012, Mendagri membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Mei 2010 tentang penegasan status wilayah lima desa, yakni Desa Tanah Datar, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya masuk ke dalam Kabupaten Rohul.
 
Kedua, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan bahwa status wilayah lima desa tersebut masuk ke dalam administrasi Kabupaten Kampar.
 
Dan dalam poin ke tiga, berdasarkan poin satu dan poin dua, KPU RI menerangkan bahwa status wilayah lima desa masuk ke dalam Kabupaten Kampar.
 
"Jadi masalah lima desa sudah clear, sesuai surat KPU RI. Tak ada domain KPU Rohul mendatanya," pungkas Fahrizal.
 
Untuk diketahui, Jumat siang, dikabarkan puluhan warga lima desa akan melakukan demontrasi di kantor KPU Rohul di Jalan Imam Bonjol Pasir Pengaraian. Namun perwakilan dari lima desa tidak jadi datang, menurut Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang para pendemo yang tidak datang itu tidak ada izinnya meski terlihat  puluhan personel dari Polres Rohul sudah siaga akhirnya pulang di markas Polres Rohul .(Fah)

Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 13:46

    Mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono Ingatkan Waspada Disinformasi dan Upaya Pecah Belah Bangsa

    Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono, baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat Indonesia. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai upaya p

  • Sabtu, 20 Jun 2026 13:43

    Prabowo Janji Beri Dukungan ke Timnas Indonesia agar Lolos Piala Dunia 2030

    Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memberikan dukungan kepada Timnas sepak bola Indonesia agar dapat lolos dan berlaga di Piala Dunia 2030. Dia berjanji akan mendukung semua program PSSI terkai

  • Sabtu, 20 Jun 2026 13:42

    TNI AL Usulkan Nama Gajah Mada atau Soedirman untuk Kapal Induk Indonesia Pertama

    Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah mengajukan dua nama tokoh bersejarah untuk kapal induk pertama Indonesia. Usulan ini mencakup Gajah Mada dan Jenderal Soedirman, dua figur yang

  • Sabtu, 20 Jun 2026 13:39

    SPPG Diminta Satgas MBG Ambil Telur dan Daging dari Koperasi Peternak Unggas Jawa Tengah

    Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah sepakat bakal menyerap telur dan daging ayam dari para peternak unggas Jateng selama dua kali dalam seminggu. Kesepakatan

  • Sabtu, 20 Jun 2026 13:33

    Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Rohul Diringkus

    PASIR PENGARAIAN - Jajaran Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu berhasil meringkus suami korban pembunuhan di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.Saat ini, pria yang diduga ku

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.