Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Maston: Perda UMKM Selamatkan Pengusaha Kecil

Advertorial

Maston: Perda UMKM Selamatkan Pengusaha Kecil

Laporan:Jonathan Surbakti
Selasa, 01 Nov 2016 11:13
Dok. Humas DPRD Rohil
Maston
BAGANSIAPIAPI-Anggota Komisi D DPRD Rohil Maston mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM harus bisa menjadi tameng untuk menyelamatkan pengusaha kecil yang notebene masih menggunakan modal yang terbatas untuk menbuka usaha.

Pergerakan roda perekonomian saat ini diakui oleh Maston memang melambat, hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat Rohil yang berprofesi sebagai petani sedang tidak diuntungkan dengan hasil pendapatan dari panen, baik itu sawit maupun karet. Sehingga hal ini menjadi boomerang tersendiri bagi masyarakat yang membuka usaha, karena penghasilan mereka juga menurun.

Banyak sector usaha baik itu jasa maupun prodak yang mengalami penurunan dari pendapatan, ditambah lagi munculnya pelaku usaha waralaba membuat kondisi pasar saat ini sedikit mengalami ketegangan urat saraf. Serbuan bentuk usaha waralaba dan sejenisnya, memaksa pedagang kecil untuk bertahan dengan segala bentuk aspek sosialnya.

Yang lebih parah terjadi dipedagng kecil saat ini kata Maston, Pedagang kecil yang harus memakai jasa koperasi illegal untuk menambahkan modal. Sehingga banyak pedagang yang harus gulung tikar karena kerja sama dengan koperasi tersebut hanya menguntungkan pihak koperasi saj.

"Kita sangat prihatin dengan kondisi perekonomian kelas bawah saat ini, terlebih dari pedagang yang mempunyai modal terbatas harus bersaing dengan pelaku usaha yang sudah besar dari segi modal dan manajemen sehingga banyak pedagang kecil yang tutup,"terangnya.

 Dengan adanya Perda detenitif yang dimiliki oleh daerah, diharapkan bisa memberikan tunjuk ajar yang lebih baik lagi kepada pelaku usaha kecil. Terlebih lagi harus menertibkan para pedagang agar tidak terus tertarik dengan kerja sama yang disodorkan oleh pihak koperasi swata yang hanya mencari untung sepihak.

 "Masyarakat kita harus diberi pemahaman yang lebih tentang fungsi koperasi dalam kerja sama usaha, agar tidak terjadi lagi yang namanya kerancuan dalam usaha dikelas pedagang kecil," tutup Maston. (jon/adv/dprd)

Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.