Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Mengaku Salah, Panwas Pasang Kembali APK yang Dicopotnya

PILKADA ROHIL

Mengaku Salah, Panwas Pasang Kembali APK yang Dicopotnya

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Minggu, 22 Nov 2015 10:21
Hendra Dedi Syahbudi
Nomor tigab dari kiri, ketua Panwascam Simpang Kanan, Zulkarnaen dan ketiga dari kanan (baju merah) Tim Advokasi Paslon MANTAP, Kalna Surya Siregar SH.

SIMPANGKANAN - Mengakui kesalahan atas pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Bupati Rokan Hilir nomor urut 4 Herman Sani - Taem, akhirnya Panwas kecamatan Simpang Kanan, Rohil memasang kembali APK yang dicopot dari kediaman salah satu relawan MANTAP, Adman Sialoho di kepenghuluan Bukit Mas kecamatan Simpang Kanan pada hari Kamis 19 november sekira jam 17.00 wib.

Tim Advokasi Paslon Herman Sani - Taem (Mantap), Kalna Surya Siregar SH kepada spiritriau.com Sabtu 21/11 malam di Bagan Batu mengatakan bahwa APK itu dibuka secara sengaja oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Kanan Zulkarnaen melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang bernama Mesri Harahap.

Kalna juga menjelaskan, bahwa dirinya bersama Tim Advokasi awalnya tidak mengetahui yang melepas APK di rumah Adman Sialoho adalah petugas PPL. Dan hal tersebut diketahui setelah dia bersama Tim Advokasi beserta relawan akan melaporkan kepada Panwas Simpang Kanan, ternyata yang diketahui bernama Mesri Harahap adalah petugas PPL dan atas perintah ketua Panwas Zulkarnaen melepas poster paslon Mantap.

"Awalnya kita dapat informasi poster di rumah relawan dibuka oleh masyarakat biasa. Dan ketua panwas Simpang Kanan (Zulkarnaen, red) mengaku bahwa dia yang memerintahkan PPL untuk melepas poster tersebut," jelasnya.

Menurut keterangan Kalna, ketua Panwas Simpang Kanan beralasan mengetahui poster Paslon Mantap terpasang di tiang PLN dan langsung memerintahkan petugas PPL untuk menertibkan APK yang terpasang ditempat yang dilarang KPU.

Seharusnya lanjut Kalna, prosedur penertiban APK yang dilakukan Panwas harus merujuk pada  peraturan KPU No. 7 Tahun 2015. Pertama, harus diberikan peringatan tertulis, kedua memerintahkan Paslon agar melepas APK , ketiga jika dalam waktu 24 jam tidak dilaksanakan maka panwas berkoordinasi dengan satpol PP untuk mencopot APK yang melanggar.

Kalna juga menjelaskan hal tersebut masih didalami untuk diproses melalui jalur prosedural. Karena ketua Panwas Simpang Kanan juga telah meminta maaf dan memasangkan kembali APK yang dicopot.

"Soal lanjut atau tidak, kita pikir-pikir dululah bersama tim Advokasi lain, karena mereka (panwas, red) mengaku salah dan meminta maaf. Kabar terakhir yang saya terima dari relawan, APK yang dilepas di rumahnya sudah dipasang kembali oleh petugas PPL," pungkas Kalna.

Oleh karena itu, Kalna juga berharap kepada Panwas Simpang Kanan khususnya dan Panwas Kabupaten Rohil pada umumnya agar bertindak objektif melihat pelanggaran yang ada, padahal dilokasi yang lain tidak sedikit paslon lain yang sembarangan memasang APK.

"Untuk itu kami berharap kepada Panwas kecamatan juga Kabupaten agar lebih objektif dalam bekerja. Kesannya hanya nomor 4 saja yang ditertibkan," tukasnya. (Ded)

Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.