Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 6 Ranperda dan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 6 Ranperda dan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD

Laporan: Aman
admin
Selasa, 07 Feb 2023 12:05
Aman

ROHIL, SPIRITRIAU.COM- Pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD  dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Senin (6/2/2023).

Pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang 6 Ranperda dan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD adalah sebagai berikut :

1.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah yang maksimal dengan tetap mempertimbangkan terhadap pengusaha dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

2.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Keuangan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P)  memberi Pandangan dan berpendapat dengan adanya regulasi tersebut pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif , efisien, akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. 

Kami dari Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan agar kerja pokok pokok keuangan daerah dapat memberikan rumusan terhadap permasalah yang muncul tentang pengelolaan keuangan daerah, dan dapat memberikan cerminan tingkat urgensiny perlu perbitan PERDA pokok pokok keuangan daerah, dapat memberikan rumusan tentang pentingnya asas filosofis, sosiologis dan yuridis.
 
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyebutan Desa Menjadi Kepenghuluan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) senantiasa menghormati dan mendorong kearifan lokal serta budaya yang bertumbuh dan yang berkembang di masyarakat secara khusus di Kabupaten Rokan Hilir. Penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan adalah bentuk konkrit dalam upaya melestarikan etnis lokal dalam perspektif ke Indonesianan yang beraneka ragam.

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat kepenghuluan persiapan murini makmur kecamatan Bagan Sinembah kepenghuluan persiapan Manggala Teladan kecamatan tanah putih dan kepenghuluan persiapan Bagan nenas kecamatan Pujud.

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintah desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) menyepakati Ranperda tentang Peningkatan Status Kep. Persiapan Bagan Batu Barat, Kep. Persiapan Murini Makmur kec. Bagan Sinembah, Kep. Persiapan Menggala Teladan Kec. Tanah Putih dan Kep. Persiapan Bagan Nenas Kec. Pujud untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

5.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Kepenghuluan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) memberikan Pandangan tentang perubahan atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat kepenghuluan maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) mengapresiasi terhadap perubahan Rapenda ini dengan tetap mempertimbangkan Asas asas, hukum dan perundang undangan 

6.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) memberikan pandangannya menerima atas Ranpenda Usulan perubahan Kedua dengan beberapa masukan yaitu bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah di tetapkan dengan Perda dan Pedoman pada peraturan Pemerintah.
Penataan kelembagaan perangkat daerah dapat dikatakan efektif apabila kewenangannya dapat menguatkan produktivitas kinerja, akan tetapi apabila penataan kelembagaan perangkat daerah ini dimaknai sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka penataan lembaga ini akan menjadi tempat penampungan bagi aparat yeng belum mendapat tempat.
Oleh karena itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) ingin mengarahkan dan menyarankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir di Orientasikan pada peningkatan Pelayanan, Kualitas, Profesional dan Integritas Aparat. 

Selanjutnya dapat pula kami sampaikan Pada Sidang Paripuna pada hari ini tentang 4 (Empat) Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggungjawab Sosial (CSR) di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Untuk itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P)  menyambut baik atas inisiatif Bapemperda dan Komisi B DPRD Rokan Hilir dan harapan kami tentunya pembahasan 4 (Empat) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan dilanjutkan ketingkat selanjutnya dengan prinsip keseriusan, kehati-hatian dan tentunya mencermati hal-hal urgen yang ada dalam Ranperda Inisiatif ini.

Akhirnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P)  mengharapkan kepada Pansus yang nantinya dibentuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, memberikan pemikiran konstruktif, melibatkan peran serta masyarakat dengan mensosialisasikan draf Ranperda.
Rapat Dewan yang Terhormat
Demikian Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan. Kurang lebihnya atas nama Fraksi kami haturkan permohonan maaf, (MAN).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.