Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Panwas Ingatkan Paslon Agar Tidak Saling Menghujat

Panwas Ingatkan Paslon Agar Tidak Saling Menghujat

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 23 Okt 2015 16:37
Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - jajaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di zona empat yang meliputi Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Simpang Kanan, mendapati adanya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang dalam kampanyenya menghujat Paslon lainnya.

"Kami mengingatkan agar dalam setiap kampanye yang dilaksanakan Paslon tidak melakukan perbuatan tercela yakni menghujat Paslon lainnya," ujar Jaka Abdilla Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir.                 

Kampanye merupakan salah satu cara meyakinkan konstituen untuk memilihnya, kampanye juga upaya mencerdaskan masyarakat sebagai bentuk pendidikan politik sehingga tidak dimaknai dengan menghujat ataupun mendeskreditkan Paslon lainnya.                                

Panwas merasa Paslon yang mendeskreditkan Paslon lainnya tidak berjiwa besar dan tidak bersikap arif dan bijaksana, harusnya kampanye dijadikan alat untuk menjual program yang dibuat Paslon kepada konstituennya sehingga masyarakat mau memberikan suaranya kepada Paslon tersebut.            

"Masa kampanye dalam Pilkada Serentak ini memang lama, jadi sangat memungkinkan adanya Paslon yang kelelahan dalam pikiran, pendanaan dan strategi yang digunakan, untuk itu pihaknya mewanti-wanti agar kampanye tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan Paslon lainnya" ungkap Jaka.                                    
Mari sama-sama jadikan Pilkada di Negeri Seribu Kubah menjadi Pilkada yang berintegritas, bermarwah dan berbudaya. Berbudaya dimaknai dengan meresapi budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perbedaan.  

Panwas sejauh ini masih mengumpulkan bahan keterangan dari jajaran dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Paslon tersebut untuk diklarifikasi karena ada unsur pidananya di undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 187 ayat 2 dengan ancaman 18 bulan penjara plus denda enam juta rupiah. (Ded)
Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.