Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Panwas Surati Pemda Tertibkan Baliho Paslon Hafith Syukri pada Kegiatan Pemkab Rohul

Panwas Surati Pemda Tertibkan Baliho Paslon Hafith Syukri pada Kegiatan Pemkab Rohul

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 06 Nov 2015 16:04
Fahrin Waruwu
Anggota Panwas Rohul bidang Hukum dan Penindakan pelanggaran Gumer Siregar

ROKANHULU - Beban berat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menertibkan baliho atau spanduk Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1 Hafith Syukri dan Nasrul Hadi pada kegiatan Pemkab Rohul.

Informasi ini disampaikan Ketua Panwas Rohul Hidayati, melalui Anggota Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Gummer Siregar di ruang kerjanya, Jumat (6/11).

Katanya, pihak Panwaslu Rohul sudah menyurati Bupati Rohul Achmad agar tidak menyertakan gambar Hafith Syukri terhitung sejak enam bulan sebelum dilaksanakannya pemilihan. Surat pertama sudah dikirim sejak 17 oktober 2015 lalu.

"Sedangkan surat ketiga, Nomor : 146/Panwas-Rohul/11/2015, sifat : sangat segera, perihal:  Penegasan Baleho/Spanduk Pemkab Rohul, surat Tanggal 2 November 2015 lalu," jelas Gummer Siregar.

Diterangkannya, sesuai UU Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor : 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kemudian PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan tersebut dalam tahapan kampanye dilaksanakan pada Tanggal 27 Agustus sampai 27 Desember 2015. Kemudian, PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

Lanjutnya, terkait hal tersebut, Panwas Rohul menghimbau kepada Pemkab Rohul agar, pertama tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dalam hal ini tidak memuat gambar H. Hafith Syukri dalam kegiatan Pemeritan Kabupaten Rohul selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015.

"Sehubungan dengan UU Nomor Tahun 2015 Pasal 71 Ayat 3 Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir," tuturnya.

Katanya, sesuai dengan SK Mendagri Nomor: 131.14-269 Tahun 2011 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Drs. H. Ahmad, MSi-Ir H Hafith Syukri, MM) priode 2011-2016 berakhir pada Tanggal 13 April 2016.

Kedua, sambung Gummer, jika menghitung mundur Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir jatuh pada Tanggal 13 Oktober 2015 lalu.

"Ketiga, terkait  dengan poin satu dan dua di atas gambar gambar Ir. H. Hafith Syukri, MM, masih banyak terpasang dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan ini dimohon untuk menertibkan sebelum tanggal 4 November 2015 mendatang dan ke empat Panwas Rohul, Panwascam dan PPL se Rohul akan menertibkan baleho dimaksud," paparnya.

Tambahnya, surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Panwascam dan lainnya,  diakuinya masih banyak baliho Hafith Syukri yang dipasangan dengan Bupati Rohul Achmad dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, jadi diminta kepada Pemkab Rohul untuk menertibakannya.

"Ini memang beban berat kita untuk menertibkannya, nanti janganlah sampai kita yang tertibakan, nanti buruk kelihatan, padahal sudah tiga kali kita surati, kita sudah mendatangi tim-tim paslon Hafith Syukri," pungkasnya. (Fah)

Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.