Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kuansing 2023 Batal Dilaksanakan Karena Tidak Kuorum
![](https://www.spiritriau.com/photo/no-image-profile.png)
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 23 Jul 2024 06:38
![](https://www.spiritriau.com/photo/berita/dir072024/_9361_Paripurna-Pertanggungjawaban-Pelaksaan-APBD-2023-Batal-Dilaksanakan-Karena-Tidak-Kuorum.webp)
TELUK KUANTAN- Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), dengan agenda pandangan akhir DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 batal dilaksanakan. Paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan, Senin (22/7/2024) batal disebabkan tidak terpenuhinya kuorum rapat paripurna.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Napisman, mengatakan anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 23
orang. Jumlah kehadiran itu tidak memenuhi kuorum, yang mana minimal jumlah
kehadiran harus berjumlah 24 orang. ''Tidak jadi paripurna. Jumlah tidak kuorum,hanya
23 orang yang hadir,'' ujarnya.
Pantauan spiritriau.com terlihat Bupati Kuansing Suhardiman Amby
beserta rombongan sudah hadir sebelum pukul 15.00 WIB di gedung DPRD Kuansing.
Bupati terlihat menunggu di ruangan Wakil Ketua II, melaksanakan ibadah sholat
Ashar dan menunggu sampai mendekati waktu Maghrib. Karena dewan tidak kuorum
juga, akhirnya rombongan Bupati Kuansing dan
rombongan memutuskan untuk meninggalkan gedung DPRD.
Sementara itu, pada hari yang
sama diadakan juga Rapat paripurna dengan
agenda tentang penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Dikesempatan itu, DPRD Kuansing mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah
tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Kuansing sangat mengapresiasi atas pengesahan Ranperda
oleh DPRD Kuansing menjadi Perda. "Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan
DPRD Kuansing, atas telah disahkannya Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi
Perda," ujar Bupati Kuansing.
Dikatanyanya Perda penyertaan modal ini sesuai dengan prinsip
akuntabilitas, keterbukaan dan transparansi. Salah satu caranya adalah dengan
melakukan E- Government, yaitu dengan mengembangkan penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan di daerah
Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan E- Government pada setiap
instansi pemerintahan, diharapkan dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang
lebih efisien dengan meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan
masyarakat, maupun sektor usaha dan industri.Dikatannya, Pemkab Kuansing perlu
melakukan pengkajian kembali secara mendalam tentang pengelolaan keuangan
daerah serta perlu menyesuaikan muatan lokal, sebagai bentuk upaya pelaksanaan
Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Turut hadir
Waka I dan II DPRD Kuansing beserta Anggota, Ketua KPU Kuansing, Pabung
Inhu-Kuansing, Staff Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat eselon II dan
III di Lingkungan Pemkab Kuansing. (gus)