Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik

Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik

Sabtu, 26 Sep 2015 19:20
merdeka.com
Ilustrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal Pasal 245 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menuai polemik. Putusan ini dinilai bakal mempersulit penegak hukum memeriksa anggota DPR yang tersandung pelanggaran pidana.

Sebab, dalam amar putusan sidang uji materi yang diajukan Supriyadi Widodo Eddyono sebagai Pemohon I dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana sebagai Pemohon II, Selasa (22/9) kemarin, MK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat izin dari presiden.

Dengan putusan ini, permohonan pemohon soal Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digugurkan MK.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPD dan MPR yang tersandung hukum harus melalui persetujuan tertulis presiden. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin tertulis dari menteri dalam negeri dan untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten atau kota harus mendapat izin dari gubernur.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan, siap melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi dia menilai putusan MK dengan uji materi yang diajukan pemohon sedikit aneh.

"Menurut saya agak lucu kalau judicial review ini, pasalnya kan minta dihapus, tiba-tiba muncul aturan baru yang ditetapkan oleh MK," kata Dasco di Jakarta, Rabu (23/9).

Sementara itu, pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan, Undang-undang KPK bersifat lex spesialis dan putusan MK itu cuma berlaku pada anggota DPR yang terlibat tindak pidana umum. Menurut Indriyanto, masuk atau tidaknya delik korupsi ke dalam KUHP, KPK masih berwenang melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

"Pemahaman asa lex spesialis terhadap delik tipikor bahwa KPK tetap berwenang memeriksa kasus delik tipikor yang berada di dalam maupun di luar KUHP," kata Indriyanto (merdeka.com)
Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:33

    Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polis

    BENGKALIS (CAKAPLAH) �" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Menariknya, dua terd

  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:16

    Ditemukan Penyakit Bawaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

    JAKARTA â€" Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pe

  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:11

    Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bawa Barang Bukti Tiga Koper

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengemban

  • Sabtu, 20 Jun 2026 08:54

    3 TKW Dianiaya Majikan di Malaysia, 4 Orang Ditangkap

    Jakarta - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Aceh diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan di Johor Bahru, Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian M

  • Sabtu, 20 Jun 2026 08:51

    Kurir Ketakutan Usai Konsumsi Sabu, Tinggalkan Paket Narkoba 36 Kg di Bus

    Lampung - Aksi nekat dua kurir narkoba berujung petaka. Setelah diduga mengonsumsi sabu, keduanya justru dilanda ketakutan hingga meninggalkan paket sabu seberat 36 kilogram di dalam bus Antar Lintas

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.