Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik

Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik

Sabtu, 26 Sep 2015 19:20
merdeka.com
Ilustrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal Pasal 245 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menuai polemik. Putusan ini dinilai bakal mempersulit penegak hukum memeriksa anggota DPR yang tersandung pelanggaran pidana.

Sebab, dalam amar putusan sidang uji materi yang diajukan Supriyadi Widodo Eddyono sebagai Pemohon I dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana sebagai Pemohon II, Selasa (22/9) kemarin, MK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat izin dari presiden.

Dengan putusan ini, permohonan pemohon soal Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digugurkan MK.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPD dan MPR yang tersandung hukum harus melalui persetujuan tertulis presiden. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin tertulis dari menteri dalam negeri dan untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten atau kota harus mendapat izin dari gubernur.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan, siap melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi dia menilai putusan MK dengan uji materi yang diajukan pemohon sedikit aneh.

"Menurut saya agak lucu kalau judicial review ini, pasalnya kan minta dihapus, tiba-tiba muncul aturan baru yang ditetapkan oleh MK," kata Dasco di Jakarta, Rabu (23/9).

Sementara itu, pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan, Undang-undang KPK bersifat lex spesialis dan putusan MK itu cuma berlaku pada anggota DPR yang terlibat tindak pidana umum. Menurut Indriyanto, masuk atau tidaknya delik korupsi ke dalam KUHP, KPK masih berwenang melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

"Pemahaman asa lex spesialis terhadap delik tipikor bahwa KPK tetap berwenang memeriksa kasus delik tipikor yang berada di dalam maupun di luar KUHP," kata Indriyanto (merdeka.com)
Politik
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 14:02

    Pee Wee Gaskins Resmi Gabung Wecord Evermore Indonesia, Fans Tak Sabar Album Baru!

    JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari skena musik Tanah Air. Band legendaris, Pee Wee Gaskins, resmi bergabung dengan Wecord Evermore Indonesia. Bergabungnya PWG menandai babak baru dalam pe

  • Minggu, 19 Apr 2026 14:00

    Madonna Tiba-Tiba Muncul di Panggung Sabrina Carpenter, Bikin Heboh Coachella 2026

    JAKARTA - Penampilan Sabrina Carpenter di Coachella 2026 semakin meriah karena adanya kejutan dari Madonna. Pasalnya, ratu pop dunia itu tiba-tiba muncul di panggung saat Sabrina Carpenter sedang

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:51

    Lisa BLACKPINK Tuai Reaksi Beragam usai Tampil di Coachella 2026, Kurang Persiapan?

    JAKARTA - Penampilan Lisa BLACKPINK di panggung Coachella 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini ia tampil mengusung konsep “Bad Angel” yang memicu perdebatan di kalangan netizen.Aksi panggun

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:49

    Mitos atau Fakta, Pasien Diabetes Tak Boleh Konsumsi Gula

    JAKARTA - Diabetes masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia. Jumlah penyandang diabetes pada 2024 mencapai 20,4 juta orang dan menempatkan Indonesia di posisi

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:47

    Apakah Suntik Campak Bikin Demam?

    JAKARTA - Apakah suntik campak bikin demam? Kondisi demam setelah vaksin campak termasuk dalam salah satu efek samping.Campak atau measles adalah penyakit infeksi yang amat menular. Apa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.