Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Pendaftaran Resmi Ditutup, 17 Parpol Resmi Daftarkan Bacaleg Ke KPU Rohil, 1 Parpol Tidak Mengajukan

Pendaftaran Resmi Ditutup, 17 Parpol Resmi Daftarkan Bacaleg Ke KPU Rohil, 1 Parpol Tidak Mengajukan

Laporan : Aman
admin
Selasa, 16 Mei 2023 20:21


ROHIL, SPIRITRIAU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup rangkaian pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak Tahun 2024. ada 17 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya, kecuali Satu Partai politik yang tidak mengajukan bakal Calon anggota DPRD yakni partai Garuda.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Rohil Suprianto kepada Wartawan saat konferensi pers di kantor KPU Rohil Jalan Kecamatan Batu Empat Bagansiapiapi, Minggu (14/5/2023) Malam.

" Alhamdulillah, proses penerimaan bakal Calon dari partai politik kabupaten Rokan Hilir telah selesai dilaksanakan, sama sama kita ketahui bahwa tahapan bakal Calon anggota DPRD kabupaten Rokan hilir itu bergulir sejak Tanggal 1 Mei sampai 14 Mei Tahun 2023,"Jelas Suprianto.

Lanjut Suprianto, bahwa Ada 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal Calon anggota DPRD, dan ada 1 partai politik yang tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD, secara rinci akan saya sebutkan satu-persatu.

" Yang pertama adalah dari Partai PDI- Perjuangan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD itu Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 dengan status pengajuan bakal calon dinyatakan diterima. Yang kedua di hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 ada partai Hanura status pengajuan di terima, Yang Tiga Partai PAN status diterima, kemudian partai Nasdem status diterima, partai Gerindra status diterima, partai Demokrat status diterima, partai PKB status diterima, partai PKS status diterima," Ujarnya.

" Kemudian dilanjutkan pada hari Minggu  Tanggal 14 Mei 2023 yakni partai PSI status diterima, partai Perindo status diterima, partai UMAT status diterima, Partai Bulan Bintang status diterima, partai PPP status diterima, partai PKN status diterima, partai Golkar status diterima, partai Buruh status diterima, partai Gelora yang terakhir yang kita lakukan penerima, dan yang ke 18 terakhir yaitu partai GARUDA itu tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir, demikian penjelasan dari kami " Sebutnya.

" Untuk Diketahui bahwa batas tahapan pengajuan bakal calon DPRD Rohil oleh parpol peserta pemilu serentak 2024 ke KPU Rohil dimulai 1 Mei 2023 dan berakhir atau ditutup tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 wib. Dan untuk Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023," Imbuhnya, (MAN).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.