Pengadaan Mobnas DPRD Rohil Langgar Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Senin, 02 Nov 2015 16:14
BAGANBATU – Ternyata pengadaan Mobil Dinas ( Mobnas) bagi anggota DPRD Rohil telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, untuk wakil ketua saja ditentukan bahwa mobnasnya harus berjenis Sedan atau Minibus dengan ketentuan maksimal cilender sebesar 2.200 cc.
Sementara itu, Mobnas untuk 41 Anggota DPRD Rokan Hilir yang baru saja dibeli berjenis Jeep dengan kapasitas Celinder 2.500 cc dengan Merk Toyota New Fortuner TRD Sportivo 2.5 M/T yang jelas- jelas sudah melanggar dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menyikapi itu, Ketua LSM Penjara Rohil, Ahmad Saipuddin
Harahap mengaku kecewa atas pelanggaran yang telah dilakukan itu. Untuk
itu dirinya berharap, pihak – pihak terkait agar dapat meninjau kembali
mekanisme pengadaan mobnas itu. Sebab menurutnya itu sama saja dengan
menghambur hamburkan Anggaran APBD.
" Untuk wakil ketua DPRD saja tidak boleh lebih dari 2.200 cc, bahkan jenisnya harus sedan atau minibus, kalau jenis Fortuner TRD Sportivo ini selayaknya level ketua DPRD Propinsi, Badan Pemeriksa Keuangan harus turun dalam hal ini, bila penting kejaksaan juga harus usut, ini bisa saja dikategorikan penyalahgunaan wewenang," ungkap Saipuddin kepada spiritriau.com Senin 2/11 petang di Bagan Batu.
Apalagi, lanjutnya, setelah diketahui adanya dua penderita gizi buruk di Rohil dan anak penderita jantung bocor di Bagan Batu yaang saat ini penangannya luput dari perhatian pemerintah dan Dewan, ini membuktikan bahwa buruknya perhatian pemerintah dan DPRD terhadap masyarakat. Sehingga sangat tidak sepadan dengan pasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan tersebut.
" Seharusnya Anggota Dewan itu malu menaiki Fortuner itu, sudahlah melanggar aturan, tak mau tau pulak dengan rakyatnya yang menjerit memohon pertolongan," geramnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah, Mobnas untuk Anggota DPRD ditentukan sebagai
berikut.
1.Jabatan Ketua DPRD Provinsi berjenis Sedan atau Jeep dengan kapasitas 2.700 cc
2.Jabatan Wakil Ketua DPRD Propinsi berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
3.Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
4.Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.200cc
Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 tahun 2007 itu jelas bertentangan dengan mobil dinas
yang digunakan oleh 41 Anggota DPRD Rohil saat ini.
" Ini masih mobil anggota, kita lihat nanti, jenis apa pulak lagi mobil dinas para pimpinan DPRD Rohil ini," tukas Saipuddin lagi. ( Ded )
Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20
Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E
Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti
SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k
Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal
Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta
Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye