ADVERTORIAL
Penguasaan Lahan Kebun Sawit dan HTI di Rupat Harus Dikaji Ulang
Laporal : Afdal Aulia
Minggu, 24 Jan 2016 15:07
"Penguasaan dan pengelolaan lahan di Pulau Rupat dicurigai ada yang tumpang tindih. Karena banyak orang berinvestasi di Pulau Rupat untuk membuka perkebunan kelapa sawit, mulai dari skala besar, menengah dan kecil serta HTI. Padahal Pulau Rupat itu termasuk kawasan terluar dan lahan disana diyakini mayoritasnya adalah hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikonversi begitu saja,"ungkap FakhrulNizam, Minggu (24/01/2016).
Bahkan dikatakannya, sampai sekarang berapa jumlah perusahaan yang berinvestasi di sector perkebunan kelapa sawit, Komisi II tidak mengetahuinya, apakah kawasan yang dipakai legal serta ada izin pelepasan kawasannya oleh pemerintah. Demikian juga untuk HTI yang dikelola PT.Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, apakah lahan yang mereka kelola betul-betul bukan hutan atau lahan Negara yang tidak bisa dikonversi atau malah ada penyalahgunaan izin.
Politisi dari PAN ini berharap ada pemetaan khusus untuk Pulau Rupat, mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksplorasi. Karena menurutnya, banyak beredar informasi pembukaan kebun kelapa sawit baik oleh perusahaan maupun individu-individu semakin marak di Pulau Rupat. Pembukaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat diduga dilakukans ecara serampangan baik oleh individu maupun perusahaan.
"Pertanyaannya, lahan siapa yang digarap oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit sekarang ini di Pulau Rupat. Disbunhut Bengkalis kita minta jangan berpangku tangan saja, terkait maraknya pembukaan kebun kelapa sawit di pulau terluar tersebut,"pinta Fakhrul.
Selanjutnya, ada jual beli lahan dalam skala besar mencapai ratusan hektar di beberapa desa di Pulau Rupat oleh orang-perorangan. Termasuk adanya informasi jual beli lahan di tepi pantai dengan alasan untuk pengembangan sektor pariwisata.
"Setahu saya lahan di tepi pantai adalah milik Negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Masalah lahan di Pulau Rupat selama ini nyaris tidak terdeteksi, dan jangan ada pembiaran, termasuk penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Rupat,"tutup Fakhrul.
Terpisah, Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud ketika ditanya soal penguasaan lahan di Pulau Rupat, menyebutkan kalau perkebunan dan HTI jelas harus mendapatkan izin dari pemerintah. Terkait adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan yang diduga menggarap kawasan HPT pihaknya akan segera mencari tahu.
"Semua pembukaan perkebunan dan HTI tentu harus ada izin. Soal adanya jual beli lahan kita akan segera cari tahu ke lepangan, apakah lahan yang diperjualbelikan itu memang milik yang bersangkutan atau hutan Negara, termasuk informasi maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit secara sembarangan di Pulau Rupat,"jawb Herman.(afd/Adv/DPRD)
Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya
MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke
Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya
PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M
ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar
PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t
Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut
ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p
Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat
PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi berpulang di usianya yang ke 39