Perppu Pilkada Calon Tunggal Bisa Timbulkan Masalah Baru
Rabu, 05 Agu 2015 10:31
JAKARTA-Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak gegabah mengeluarkan Perppu menyikapi calon tunggal Pilkada.
"Perppu bisa dirilis karena adanya alasan mendesak atau karena kekosongan hukum. Dalam konteks calon tunggal di Pilkada saya tak melihat ada urgensi atau kekosongan hukum. Jadi Perppu tak diperlukan," Katanya saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, Presiden semestinya menghormati aturan yang telah disusun KPU untuk menyikapi calon tunggal. "Saya kira problem tujuh daerah yang calonnya masih tunggal sudah diantisipasi oleh KPU. Presiden harusnya hormati produk hukum Peraturan KPU ketimbang terbitkan Perppu," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sampai perpanjangan masa pendaftaran, tujuh daerah masih terkendala dengan keberadaan calon tunggal sehingga KPU memastikan untuk memasukkan tujuh daerah itu ke gelombang kedua Pilkada serentak yakni Februari 2017.
"Aturan Pilkada kita ini kan lahir dari Perppu. Saya kira aneh dan berlebihan bila hanya gara-gara tujuh daerah ini, pemerintah sampai harus terbitkan Perppu. Apalagi nanti jika pada akhirnya Perppu benar-benar dirilis, DPR bisa saja menolaknya sehingga justru akan muncul problem baru," pungkasnya.
Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan
JAKARTAâ€" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hari ini meluncurkan program pelatih
Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda
PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama
LPSK Bentuk Tim Pengawal Kasus Kematian Dokter Icha
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan, d
OJK Serius Tanggapi Peringatan MSCI Terkait Risiko ke Frontier Market
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keseriusan merespons peringatan lembaga indeks global MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontie