Pungli Parkir, DPRD Inhil Segera Revisi Perda
Laporan : Aditya Prahara
Minggu, 15 Nov 2015 11:44
TEMBILAHAN - Tindakan Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, khususnya di wilayah Kota Tembilahan sangat dikeluhkan masyarakat.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil dikontrakkan kepada salah satu pihak, yang bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir per tahunnya lebih kurang Rp 1 miliar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir di lapangan. Terungkap bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi awak media Jumat yang lalu (13/11/2015) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silakan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut Politisi cantik dan juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda Parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda Parkir yang sudah berusia 4 tahun. Perda Parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," ungkap anggota dewan perwakilan kaum hawa Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pascasarja Universitas Islam Riau jurusan master hukum.
Wisnaria juga mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktik lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu.
"Dengan banyaknya isu praktik pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi,"pungkasnya (dit/adv/DPRD)
Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20
Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E
Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti
SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k
Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal
Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta
Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye