Selasa, 02 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Robi Cahyadi : Perusahaan Tidak Kantongi IMB, Pemkab Siak Harus Ambil Tindakan Tegas

Politik

Robi Cahyadi : Perusahaan Tidak Kantongi IMB, Pemkab Siak Harus Ambil Tindakan Tegas

Laporan : Rudy
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Nov 2020 09:54

SIAK - Sudah  8 tahun berdiri, PT Multi Mas Chemindo (MMC) yang berlokasi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak belum mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Siak.

Maka dari itu, Angota Komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi dalam rapat dengar pendapat atau hearing komisi IV dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja (Distrannaker) Siak mengatakan, Perusah PT MMC yang merupakan gudang pupuk itu juga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Ketua Komisi IV DPRD Siak, Roby Cahyadi telah memanggil pihak PT. MMC untuk hearing, namun satu orang pun tidak hadir. 

"Kami sudah surati PT MMC untuk hadir di DPRD, supaya mereka bisa menjelaskan bagaimana legal standing dari perusahaan mereka. Tapi mereka tak mengindahkan, artinya mereka tak menghargai Pemkab Siak. Kami juga belum tahu jelas siapa pemiliknya," kata Roby Cahyadi usai hearing, Senin (01/11/2020).

Menurut Roby Cahyadi, jika PT MMC juga tidak beritikad baik kepada pemerintah Kabupaten Siak, dengan terpaksa perusahaan tersebut akan ditindak tegas.

"Bahkan mereka pun tak ada kontribusi seperti CSR kepada masyarakat. Saya dapat laporan dari Penghulu Pinang Sebatang Timur untuk proposal bantuan saja mereka tidak merespons. Artinya mereka sudah seenaknya. Pihak Pemkab harus ambil tindakan kalau perlu langsung saja di-'police line'," Geramnya.

Anggota Komisi IV, Nelson Manalu juga mengatakan PT MMC juga tak pernah berkontribusi untuk memperbaiki jalan yang dilewati mobil pengangkut milik perusahaan tersebut.

"Padahal mereka dalam sebulan kuota pupuknya mencapai 12 ribu ton. Perhari rutinitas sampai 30 ton, rusak jalan mereka buat, habis duit pemkab Siak untuk memperbaiki jalan itu, mereka tak pernah memperbaikinya," kata Nelson.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Heriyanto mengatakan bahwa PT MMC dulu pernah mengurus IMB, namun izin tersebut hanya berupa satu gudang pupuk dengan pemilik bernama Mustafa.

"Setelah IMB itu keluar kami tidak kroscek ke lokasi perusahaan. Kami tidak tahu sekarang sudah jadi PT MMC yang berjumlah 6 gudang pupuk, karena mereka belum melaporkan," kata Heri.

Kendati demikian, DPMPTSP akan menyurati PT MMC terkait perizinan perluasan bangunan gudang dan berkoordinasi dengan DLH untuk juga mendesak mereka mengurus izin Amdal.(*).

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.