Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda

Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda

Minggu, 09 Agu 2015 12:29
Merdeka.com
Pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya mundur.
Hadirnya pasangan calon (paslon) 'boneka' tak bisa dipungkiri dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Kuat dugaan, calon dadakan ini sengaja diusung agar terjadi kompetisi seperti yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, kekhawatiran munculnya calon kepala daerah 'boneka' di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal, tidak beralasan. Menurut JK, apabila calon yang dianggap 'boneka' memenuhi syarat, maka tidak ada alasan untuk menolak partisipasi calon-calon tersebut.

"Apa yang Anda maksud calon boneka? Kalau memenuhi syarat. Ya kan memenuhi syarat, tidak ada istilah boneka, pokoknya semua memenuhi syarat," tutur JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

JK menilai, kehadiran calon kepala daerah 'boneka' dalam pilkada serentak tidak bisa dipungkiri. Pasalnya, beberapa daerah memiliki kandidat kuat yang berpotensi membuat pesimis calon rivalnya. Salah satunya adalah sosok incumbent Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Kan itu masalahnya ada memang calon yang baik dan kuat, kayak di Surabaya. Mau apa? Kalau tidak ada orang yang berani melawan ya bagaimana? Mau diapain kalau tidak ada yang berani lawan? Tinggal kasih waktu saja tiga hari, mau waktu untuk mencalonkan diri coba-coba," kata JK.

Munculnya calon 'boneka' ini juga lantaran adanya kekhawatiran ditundanya pilkada di daerah yang hnya memiliki calon tunggal. Penundaan tersebut hingga periode pilkada serentak berikutnya yakni tahun 2017.

JK juga menilai, sulit untuk membuktikan calon yang dianggap 'boneka'. Oleh sebab itu, tidak bisa dilakukan penindakan.

"Bagaimana caranya membuktikan dia itu 'boneka'? Apa rumusannya bahwa dia itu 'boneka'? Susah kan? Dia mendaftar, dapat dukungan 20 persen, dia juga memang tidak serius ya bagaimana," kata JK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, calon kepala daerah 'boneka' tidak bisa dilarang secara hukum. Dalam kenyataan di lapangan, lanjut Fadli, paslon 'boneka' dibuat sebagai bagian dari kompetisi dan tidak disebut boneka.

"Calon 'boneka' enggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagai calon 'boneka'. Calon yang kuat ingin membuat kotender atau menjadi kompetitornya, kan supaya dia bisa maju kan nggak dipersalahkan oleh hukum sekarang. Saya kira, secara demokrasi ini akal-akalan tapi enggak bisa disalahkan atau menyalahi UU," ujar Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).

Lanjut dia, definisi hukum Indoensia pun tak dapat menyeret calon 'boneka' ke bentuk pemberian sanksi. Paslon 'boneka' adalah sebuah skenario yang sengaja dibangun untuk melawan calon yang kuat.

"Secara hukum juga nggak ada sanksi untuk calon 'boneka', karena kalau calon yang kuat membentuk kompetitornya itu kan sah-sah saja secara hukum, dan saya kira gak ada masalah tapi saya kira secara demokratis ini mengakali prosedur demokrasi," pungkas Wakil Ketua Partai Gerindra ini.(merdeka.com)
Politik
Berita Terkait
  • Selasa, 30 Jun 2026 16:47

    Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan

    JAKARTAâ€" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hari ini meluncurkan program pelatih

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:12

    Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda

    PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:09

    LPSK Bentuk Tim Pengawal Kasus Kematian Dokter Icha

    JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:05

    Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

    Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan, d

  • Selasa, 30 Jun 2026 15:37

    OJK Serius Tanggapi Peringatan MSCI Terkait Risiko ke Frontier Market

    Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keseriusan merespons peringatan lembaga indeks global MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontie

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor