Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Sosial
  • Blanko Habis, Pencetakan E -KTP Di Rohul Terhenti

Blanko Habis, Pencetakan E -KTP Di Rohul Terhenti

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 11 Agu 2015 14:33
Fahrin Waruwu
Kadisdukcapil Rohul Irpan Rido
ROKAN HULU-Pencetakan Kartu Eleketronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di kabupaten Rokan Hulu untuk saat ini terhenti, terhentinya pencetakan Kartu E-KTP di Rohul disebabkan karena habisnya Stock Blanko E-KTP di disdukcapil Rohul. Meski tidak bisa mencetak E-KTP, pelayanan  perekaman E-KTP di kantor disdukcapil Rohul  tetap berlangsung normal.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohul Irpan Rido yang didampingi kasi identitas Sarono, Selasa, (11/8) menyatakan bahwa  habisnya Stock Blanko didisdukcapil Rohul sudah terjadi Pasca lebaran hingga Hari ini.

"Kehabisan Stock disebabkan karena Blanko E-KTP yang di anggarkan dalam APBN sedang dalam proses lelang," ujar Sarono.

Menurut Irpan Rido, Kadisdukcapil Rohul sebanarnya sudah dua kali mendatangi Dirjen Adminduk kemendagri untuk menanyakan persoalan ini, namun, dari hasil pertemuan tersebut, Dirjen Adminduk belum bisa memastikan kapan Stock Blanko E-KTP ini dapat di Suplai kembali.

"Cepat atau tidaknya suplai E-KTP ini tergantung seberapa cepatnya proses lelang," kata mantan Kepala Badan Kesbangpol Rohul itu.

Sarono menyatakan, dari 60 Ribu Blanko yang di usulkan disdukcapil Rohul tahun ini, baru 17 Ribu Blanko yang telah diterima. Dari 17 ribu blanko tersebut semuanya sudah habis terpakai untuk melayani pencetakan Wajib E-KTP Pemula dan perekaman Reguler.

Untuk mengganti kartu E-KTP, Disdukcapil Rohul mengeluarkan Surat keterangan sudah melakukan perekaman kepada warga. Sarono menegaskan bahwa surat keterangan  tersebut sah dan sesuai Surat edaran Mendagri nomor:471.13/5184/SJ tanggal 13 desember 2012.

Dalam surat keterangan tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tenpat tanggal lahir jenis kelamin. Alamat, RT/RW seperti data yang tertera di E-KTP.

"Jangan kawatir, Surat keterangan ini bisa digunakan untuk pengganti sementara E-KTP hingga E-KTP Dicetak, Surat keterangan ini sah, dan bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik yang memerlukan NIK, no NIK yang tertera di surat keterangan tersebut sudah ter input dan terintegrasi ke seluruh indonesia", Pungkasnya (Fah)

Sosial
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Jul 2026 14:33

    Jepang Ubah Aturan Penerus Kekaisaran, Perempuan Tetap Tersisih

    Jakarta - Parlemen Jepang pada Jumat (17/07) pekan lalu, mengesahkan revisi besar pertama terhadap aturan terkait penerus kekaisaran demi mengantisipasi kemungkinan garis pewaris laki-laki terputus di

  • Selasa, 21 Jul 2026 14:28

    Cara Pinjol Ilegal Tebar Ancaman hingga Raup Miliaran Rupiah

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita Rp 14.267.080.845,50 dari hasil praktik tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjo

  • Selasa, 21 Jul 2026 14:20

    Hampir 2 Tahun SDN Kebayoran Lama Roboh, Siswa Terpaksa Belajar di Musala dan Lapangan

    Sudah hampir dua tahun sejak bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, roboh, para siswanya masih harus menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) di musala dan lapangan sekolah. Or

  • Selasa, 21 Jul 2026 14:07

    RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi Inisiatif DPR

    Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).Seluruh fraksi menyatakan setuju melalui pandangan te

  • Selasa, 21 Jul 2026 14:03

    Masih Menunggak PKB? Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar Pajak

    PEKANBARU â€" Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar segera melunasi kewajibannya. Warga diminta tidak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki