Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • Kisah Pilu Marhaban, Pekerja yang Berjuang Melawan Penyakit dan PHK Tanpa Pesangon

Sosial,

Kisah Pilu Marhaban, Pekerja yang Berjuang Melawan Penyakit dan PHK Tanpa Pesangon

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Jul 2025 16:21
cakaplah.com
Marhaban, seorang pekerja yang telah bekerja selama 14 tahun di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, kini tengah berjuang melawan dua tantangan besar dalam hidupnya, yaitu penyakit gagal ginjal akut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.

Sejak 15 bulan yang lalu, Marhaban didiagnosis dengan gagal ginjal akut, yang mengharuskannya menjalani hemodialisis dua kali dalam seminggu.

"Saya bekerja di sana sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujar Marhaban, warga Jalan Budidaya Ujung, Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (15/7/2025).

Meskipun kondisi fisiknya semakin lemah, Marhaban tetap berusaha bertahan, berharap bisa kembali bekerja dan memberi yang terbaik untuk keluarganya, termasuk dua anak perempuannya yang masih kecil.

Namun, pada 23 Juni 2025, Marhaban menerima surat PHK tanpa pesangon, yang disebutkan karena dia telah lima kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.

Padahal, Marhaban telah memberi tahu perusahaan bahwa ia sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit dan tidak bisa hadir pada tanggal yang dimaksud.

"Saya sangat kecewa saat menerima surat PHK pada 23 Juni 2025 tanpa pesangon, hanya karena dianggap tidak memenuhi panggilan lima kali. Padahal, saat itu tengah dirawat intensif di rumah sakit dan telah memberi kabar kepada perusahaan," cakapnya.

Meskipun sempat dijenguk oleh perwakilan perusahaan, surat PHK tetap dikeluarkan, dan hak normatifnya seperti gaji yang tertunda selama dua bulan tidak dibayarkan.

Marhaban mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas tindakan perusahaan. Ia merasa bahwa setelah memberikan dedikasi dan loyalitasnya selama bertahun-tahun, perusahaan tidak memperhatikan kondisinya sebagai seorang karyawan yang sedang sakit.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Dikatakannya, bahwa PHK diperbolehkan, namun harus memperhatikan kondisi pekerja. Pengusaha wajib memberi hak normatif seperti upah, pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

"Jika tidak, itu melanggar UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana dan denda hingga mencapai Rp400 juta,” kata Ilham.

Marhaban tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk anak-anaknya yang memerlukan biaya hidup dan pendidikan. Dalam keadaan yang semakin lemah, ia tetap bertekad untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Sosial
Berita Terkait
  • Jumat, 08 Mei 2026 09:36

    Transformasi Alun-Alun Tanjung Sawit: Dari Lapak Sederhana Menjadi Ikon Ekonomi Desa Terbaik di Riau

    Pekanbaru -Wajah Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar  kini berubah total. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi deretan pedagang menggunakan gerobak kayu dan tenda seadanya kini

  • Senin, 04 Mei 2026 09:09

    Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP

    Indragiri Hilir-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan pentingnya konsolidasi partai politik dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX P

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:51

    Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

    Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.