Larangan saat Mendaki Gunung Merapi
Selasa, 03 Nov 2015 14:49
Gunung Merapi menyimpan banyak misteri dan bahkan dianggap angker. Keangkeran ini tidak hanya di puncaknya saja, tetapi juga di kawasan hutan dan lerengnya.
Untuk pendaki, baik pemula maupun yang telah profesional, mendaki Gunung Merapi tidak boleh hanya asal-asalan. Hal ini lantaran Gunung Merapi berbeda dengan gunung lainnya.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi para pendaki adalah pendaki seharusnya hanya sampai di Pasar Bubrah saja.
Namun masih ada yang melanggar aturan dengan mendaki hingga puncak Merapi. Padahal, medan puncak Merapi sangat berbahaya untuk pendaki. Karena puncak Merapi didominasi dengan pasir dan bebatuan yang bergerak jika diinjak.
Selain aturan yang seharusnya dipatuhi demi keselamatan si pendaki sendiri, ada beberapa hal lainnya yang harus diketahui. Larangan tersebut berupa larangan tertulis maupun tidak tertulis.
Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah dilarang menebang pohon, memindahkan pohon atau rumput, mengambil rumput, apalagi merusak apapun yang ada di Gunung Merapi.
Selain larangan di atas, pendaki juga dilarang untuk berbicara kotor dan berbuat hal tak senonoh. Jika hal tersebut dilanggar, penduduk sekitar percaya akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi para pendaki tersebut.
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau