Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • 8 Emiten Resmi Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Ekonomi,

8 Emiten Resmi Delisting dari Bursa Efek Indonesia

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 21 Jul 2025 14:56
Berita satu.com
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap delapan emiten dari pasar modal Indonesia, yang mulai berlaku efektif pada Senin (21/7/2025).

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Jakarta.

"Penghapusan tersebut membuat para emiten tidak lagi memiliki status sebagai perusahaan tercatat di BEI. Nama-nama perseroan pun akan dihapus dari daftar emiten yang sebelumnya mencatatkan sahamnya di bursa," ucap dia.

Delapan perusahaan yang terkena delisting terdiri atas PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

kemudian, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Selain saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen milik PT Mas Murni Indonesia Tbk dan PT Hanson Internasional Tbk.

Mulyana menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali, serta dua pengumuman resmi bursa yang diterbitkan pada 19 Desember 2024, yakni Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.

BEI menyatakan bahwa proses delisting dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka, baik secara keuangan maupun hukum.

Selain itu, perusahaan tidak mampu menunjukkan potensi pemulihan yang memadai, tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan bursa, atau telah mengalami suspensi perdagangan saham selama sedikitnya 24 bulan terakhir.

Bursa juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari perusahaan-perusahaan tersebut berniat kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka mereka harus melalui proses relisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.