Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • BKN: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Terhormat

Ekonomi

BKN: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Terhormat

Sabtu, 20 Jan 2018 10:28
Jakarta Sebanyak 83 pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara masih berstatus aktif kendati terlibat tindak pidana korupsi. Para PNS akan diberhentikan bila terbukti bersalah.

Berdasarkan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (19/1/2018), Kantor Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.

Dari hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS diserahkan Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017. Sebanyak 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Kepala Kantor Regional BKN Manado, English Nainggolan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.

Sebanyak 83 PNS aktif merupakan pegawai yang tersebar di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi Sulawesi Utara.

English menegaskan, PNS yang aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memilik kekuatan hukum tetap (inkracht)," dia menjelaskan.

Tindakan hukum bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana diatur dalam beberapa payung hukum. Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan lain-lain.

(liputan6.com)

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 09:18

    Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau

    PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada

  • Rabu, 08 Apr 2026 17:49

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:28

    Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya

    RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:28

    Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

    JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:25

    Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

    JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.