Ekonomi
Begini Syarat bagi Istri yang Ingin Buat NPWP
Senin, 08 Jan 2018 18:01
Wajib Pajak wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
Berdasarkan persyaratan pada nomor 2 di atas istri Saudara tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena Saudara selaku suami belum memiliki NPWP.
Saudara wajib memiliki NPWP apabila penghasilan neto Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sepanjang Saudara belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP maka Saudara tidak berkewajiban memiliki NPWP.
Jika Saudara masih tetap ingin memiliki NPWP, maka Saudara dapat mendaftarkan diri ke KPP di mana Saudara bertempat tinggal dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan melampirkan fotokopi KTP, dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Istri Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri melainkan dapat menggunakan NPWP Saudara selaku suami. Istri Saudara dapat mencetak NPWP Saudara dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.
Itu syarat - syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin Buat NPWP.
(liputan6.com)
Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau
PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po
Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya
RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u
Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf