Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Biaya Pengawasan Pengecatan 1 Flyover Capai Rp64 Juta Per Bulan

Biaya Pengawasan Pengecatan 1 Flyover Capai Rp64 Juta Per Bulan

Admin
Selasa, 10 Nov 2020 08:48
Riauterkini.com
PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, di 2020 ini melakukan rehab dua flyover atau jalan layang di persimpangan Jalan Sudirman-Harapan Raya dan Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai (Nangka). Khusus kegiatan di flyover di Jalan Sudirman-Harapan Raya, memakan dana APBD Riau Rp799.672.344.43, yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Dinasty Muda Mandiri, dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.

Selain itu, juga diketahui bahwa konsultan pengawas pada kegiatan itu yakni, PT Sandi Arifa Consultant. Yang mana dalam LPSE dicantumkan nilainya Rp484.339.031, dengan masa kerja 7,5 bulan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengumuman lelang maka diketahui bahwa masa kerja pengawas terhitung kontrak 9 September hingga 105 hari kedepan yakni sekitar 3 bulan (Oktober, November, Desember). Pengawasan hanya tiga akan dilakukan 3 bulan saja.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR-PKPP Riau Arief kepada riauterkini.com bahwa pekerjaan pengawasan akan dilakukan perubahan atau adendum, dalam jadwal awal pengawasan dilakukan selama 7,5 bulan maka akan dipotong menjadi 3,5 bulan separoh dari awal.

"Nilai Rp484 itu dengan masa kerja pengawasan selama 7,5 bulan, akan tetapi karena ada perubahan maka nanti akan dilakukan perubahan, yang dibayarkan hanya sekitar 3,5 bulan, separoh dari nilainya," ujar Kabid BM Arief.

Untuk diketahui bahwa Rp484.339.031 dibagi 7,5 bulan sama dengan Rp64.578.537.64 per bulannya. Sehingga biaya yang akan dibayarkan pihak Bidang BM ke pengawas flyover itu selama 3,5 bulan Rp226.024.881.13.

Menanggapi hal itu, Kabid BM Arief kepada riauterkini.com bahwa mereka dibayarkan sesuai aturan yang ada. Dan juga masa kerja pengawas di lapangan sebanyak 22 hari kerja, dengan bayaran pada ahli yang berbeda-beda sesuai jabatan dan wewenang mereka.

"Kita bayarkan sesuai dengan aturan, mereka (pengawas,red) harus ada di lapangan selama masa kerja 22 hari dalam sebulannya," tambahkan Arief.

Selain itu, Senin (9/11/20), salah seorang masyarakat Yudi kepada riauterkini.com mengatakan bahwa nilainya cukup besar juga untuk pengawasan pekerjaan hanya mengecat itu, tidak ada kerja yang teknis.

"Besar juga nilainya pak, ngewasi orang kerja ngecat aja bisa digaji jutaan seperti itu," ungkapnya dengan menggeleng-gelengkan kepala.

Pantauan riauterkini.com di lapangan, hingga saat ini pihak kontraktor masih melakukan pengerjaan di jembatan layang tersebut.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.