Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 30 Mei 2026 16:01
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma International/Hanania Group.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mejelaskan, salah satu laporan dibuat pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Konstruksi Perkara
Budi mengatakan, para korban telah membayar lunas paket umrah kepada Hananiah Group. Namun, para calon jemaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Selain laporan dengan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari calon jemaah berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan tersebut, korban diketahui membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta. Akan tetapi, korban tak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal dijanjikan. Laporan JSP saat ini masih dalam proses penyelidikan.

ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Dia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut," jelas Budi.

Dijerat Pasal Berlapis
ASF dikenakan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan dugaan korban penjpuan biro umrah PT Khazanah Tamma International/Hanania Group.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," tutup Budi.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/babak-baru-kasus-dugaan-penipuan-calon-jemaah-umrah-bos-hanania-travel-ditahan-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka-578179-mvk.html?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.