Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Bila Tak Bayar Retribusi Pajak, Satpol PP Rohul Siap Tertibkan Iklan Rokok

Bila Tak Bayar Retribusi Pajak, Satpol PP Rohul Siap Tertibkan Iklan Rokok

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 28 Nov 2016 13:09
Fahrin Waruwu
Reklame Rokok yang ada di Jalan Lintas Pasar Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (28/11/2016)
ROKANHULU - Kepada pengusaha advertising yang masang reklame rokok yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Satuan Polisi Pamong Praja setempat memberikan waktu sepekan sejak hari ini untuk membayar retribusi pajak reklame ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Rohul. Bila tak membayar apa kewajibannya penegak perda setempat akan melakukan penertiban.

Karena sebelumnya, pihak Satpol PP Rohul telah menyampaikan surat dan memanggil pengusaha advertising untuk segera membayar retribusi pajak yang menjadi kewajibannya ke daerah, terkait pemasangan iklan rokok di tepi jalan yang ada di sejumlah kecamatan.
        
Dari data yang disampaikan DPKA Rohul ke Satpol PP Rohul, terdapat puluhan titik iklan rokok illegal tanpa mengantongi izin dan membayar pajak reklame ke daerah.
        
''Kita berikan garansi paling lama sepekan kedepan, agar pengusaha 
Advertising atau pengusaha yang memasang iklan rokok di Rokan Hulu untuk segera membayar kewajibannya ke daerah. Bbilamana tidak membayar retribusi pajak ke DPKA, kita akan tertibkan dilapangan,'' ungkap Kepala Satpol PP Rohul Drs Yusri MSi kepada Wartawan, Ahad, (27/11), terkait penertiban pemasangan reklame rokok yang tak berizin di
Kabupaten Rohul.
        
Menurutnya, ada puluhan titik pemasangan iklan rokok di sejumlah kecamatan, ternyata mereka belum ada izinnya dan belum membayar retribusi reklame ke DPKA Rohul. Tentunya reklame yang dilakukan penertiban adalah reklame yang memang tidak membayar pajak dan tak berizin.
        
''Kita akan robohkan papan reklame dan membuka iklan rokok yang tak berizin dan membayar retribusi pajak ke daerah. Untuk mengetahui apakah pengusaha Advertising terkait pemasangan iklan rokok telah membayar retribusi pajak dalam waktu sepekan, kita akan koordinasikan ke DPKA, pengusaha mana yang sudah membayar retribusi, dan yang belum kita tertibkan,'' jelasnya.
        
Penertiban iklan rokok terutama kepada pengusaha atau perusahaan Iklan rokok, terutama yang tidak ada niat baik untuk mengurus administrasi dan izin reklame ke DPKA Rohul, baik dalam bentuk spanduk maupun poster serta permanent yang tak mengantongi izin, segera ditanggalkan dan dirobohkan. (fah) 
Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 09:18

    Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau

    PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada

  • Rabu, 08 Apr 2026 17:49

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:28

    Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya

    RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:28

    Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

    JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:25

    Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

    JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.