PEKANBARU â€" Ekonom senior Dahlan Tampubolon menilai usulan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau yang akan menjadikan batang sawit sebagai objek pungutan pajak air permukaan, tidak tepat. Pemerintah Provinsi Riau harusnya melakukan validasi atas laporan penggunaan air permukaan dari perusahaan untuk menghindari kebocoran potensi pajak.
"Yang harus dilakukan itu validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Kalau pajak air permukaan kan jelas, ada ukuran, meteran, mekanisme pengutipan. Harusnya untuk pabrik kelapa sawit yang bisa dilakukan, karena secara teori untuk tiap ton TBS membutuhkan berapa kubik air," kata Dahlan Tampubolon ketika dihubungi GoRiau, Rabu (28/1/2026) pagi.
Menurut Dahlan, tanaman sawit mengambil air, buahnya diolah jadi CPO kemudian jadi uang. Jadi, kata Dahlan, PKS yang bisa dikenakan pajak air permukaan. "Pohon sawit tidak pernah diperintahkan mengambil air permukaan oleh pemilik kebun. Beda dengan hutan tanaman industri yang memanfaatkan air permukaan untuk pembibitan, penanaman awal dan funsgi air lain di kawasan HTI tersebut," jelas Dahlan.
Memang, lanjutnya, satu pohon sawit dewasa bisa menyerap sekitar 20-30 liter air per hari. Dalam skala perkebunan ribuan hektar, ini adalah pengambilan sumber daya alam yang masif. Tapi hal itu proses alami, bukan mengambil air permukaan. Pokok kangkung pun memakai air, ikan berenang pun perlu air permukaan.
"PKS menggunakan air baik untuk penyiraman maupun proses pengolahan di pabrik untuk menghasilkan keuntungan. Prinsip fiskal, setiap pemanfaatan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi/korporasi wajib memberikan kompensasi kepada negara. Pengambilan air skala besar berisiko mengurangi debit air penduduk sekitar. Pajak ini berfungsi sebagai instrumen kendali agar perusahaan tak semena-mena menyedot air sungai. Ini yang namanya Keadilan Ekologis (Eksternalitas)," urainya.
Dengan realisasi Bea Keluar yang tumbuh 150,92 persen, lanjut Dahlan, ini menandakan aktivitas produksi CPO sedang di puncaknya. Jika produksi CPO naik, otomatis penggunaan air permukaan juga naik. Inilah titik di mana PAD harus masuk. "Kalau PKS ngeyel, data Bea Keluar di Dirjen Bea Cukai bisa dijadikan data awal untuk masuk dalam PKS, untuk memvalidasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Logikanya, mustahil produksi CPO naik 100 persen, tapi laporan penggunaan air permukaan tetap flat. Jika ini terjadi, berarti ada kebocoran potensi pajak. Growth Bea Keluar (150 persen) vs Growth PAP (rendah). "Gap" ini yang jadi potensi yang bisa dikejar," papar Dahlan.
Terkait upaya validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan, menurut Dahlan, Dinas Perkebunan punya data lengkap PKS di Riau. "Disbun punya datanya, data PKS, ukuran, kapasitas, jam produksi, tujuan keluaran. Dari situ bisa diambil angka pajaknya, tak perlu meteran yang tiap tahun dikalibrasi, juga pengawasannya tak bisa tiap hari," ujarnya.
Jenis Pajak Komoditi Sawit
Penelusuran GoRiau, komoditi sawit di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak dan pungutan, mulai dari hulu (perkebunan) hingga hilir (ekspor), termasuk PPN 1,1% (sejak PMK 64 Tahun 2022 dan penyesuaian 2025) untuk hasil perkebunan, PPh Pasal 22 (0,25% - 0,5%) untuk pembelian hasil kebun oleh industri, serta PBB Sektor Perkebunan. Selain itu, terdapat PPh 21/23 untuk tenaga kerja/jasa, BPHTB, dan Pungutan Ekspor (PE) atau Bea Keluar untuk produk turunan.
Rincian pajak dan pungutan pada komoditi sawit adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Berdasarkan PMK 64/2022, hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS) sawit dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1 persen dari harga jual. Tarif ini disesuaikan seiring kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: Dikenakan atas pembelian bahan hasil perkebunan (TBS) oleh badan usaha industri atau eksportir, sebesar 0,25 persen dari harga pembelian (di luar PPN) atau 0,5 persen dalam skema tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan: Pajak tahunan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk perkebunan sawit, diatur berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor 31/PJ/2014.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan saat perolehan hak atas tanah untuk lahan perkebunan.
PPh Pasal 21, 23, dan 26: PPh 21 untuk upah tenaga kerja, PPh 23 untuk jasa pihak ketiga (misal: jasa penanaman/sewa alat), dan PPh 26 untuk subjek pajak luar negeri.
PPh Badan / Final (UMKM): Untuk perusahaan berbentuk badan, dikenakan tarif umum PPh Badan (22 persen dari laba kena pajak). Bagi pekebun rakyat dengan omzet tertentu, dapat dikenakan PPh Final 0,5 persen dari omzet.Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar: Pungutan yang dikenakan pada ekspor CPO dan produk turunannya (seperti RBD Palm Oil) untuk mendorong hilirisasi, dengan tarif yang disesuaikan secara berkala.
Seluruh pungutan ini bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan menstabilkan harga dalam negeri. (grc)
Berita