Selasa, 04 Agu 2026
Ekbis
Bupati Siak Ingatkan Warga Manfaatkan Pemutihan PKB, Tunggakan dan Denda Dihapus
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 09:20
SIAK-Bupati Siak Afni mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau selama 1â€"31 Agustus 2026.
Program yang diluncurkan dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya maupun sanksi administrasi.
Menurut Afni, kebijakan pemutihan ini memberikan manfaat besar bagi wajib pajak karena seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan beserta denda administrasi dihapus. Masyarakat hanya perlu membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku selama masa program berlangsung.Ia mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Afni menjelaskan, sistem pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor kini semakin menguntungkan pemerintah daerah. Sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat dikembalikan ke Kabupaten Siak, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan pendidikan, layanan kesehatan, serta sektor lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan secara bertahap di berbagai wilayah. Karena itu, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Afni.Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai unit pelayanan Samsat di Kabupaten Siak, seperti Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, Samsat Lubuk Dalam, maupun melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik.
Afni berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Siak.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-siak-14619533-2026-08-04-bupati-siak-ingatkan-warga-manfaatkan-pemutihan-pkb-tunggakan-dan-denda-dihapus.html
komentar Pembaca