Jakarta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana
pendidikan sebesar Rp 444,13 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2018. Dari jumlah itu, terbanyak mendapat jatah
anggaran pendidikan adalah Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 52,68
triliun, antara lain untuk membayar gaji para guru agama di pusat maupun
daerah.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (8/1/2018) dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN
2018, pemerintah mengalokasikan Rp 444,13 triliun untuk pendidikan dari
total anggaran belanja senilai Rp 2.220 triliun di 2018.
Anggaran pendidikan tersebut mengalir untuk pemerintah pusat sebesar
Rp 149,68 triliun, melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp
279,45 triliun, dan anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp 15
triliun.
Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp
149,68 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga (K/L), antara lain Rp
145,96 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,72 triliun masuk di BA
BUN.
Dari 20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian
Agama (Kemenag) memperoleh alokasi terbesar, yaitu Rp 52,68 triliun.
Disusul oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) sebesar Rp 40,39 triliun, dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 40,09 triliun.
"Itu untuk (bayar gaji) guru agama. Itu kan masih tanggungjawab
pusat," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
usai Rapim di kantornya, Jakarta, hari ini .
Sisanya tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) Rp 51,61 miliar, Badan Tenaga Nuklir
Nasional (BTNN) Rp 52,80 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLH) Rp 99,30 miliar.
Kucuran Lain
Adapula
Kementerian ESDM Rp 109,76 miliar, Kementerian Koperasi dan UKM sebesar
Rp 115 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 173,40 miliar, Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 178,50 miliar.
Selain itu, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp 399,33
miliar, Kementerian Pertanian Rp 406,45 miliar, Kementerian
Ketenagakerjaan Rp 450 miliar, Kementerian Perindustrian Rp 482,78
miliar.
Serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 550 miliar, Kementerian
Pariwisata Rp 728miliar, Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp1,06 triliun,
Kementerian Keuangan Rp 1,94 triliun, dan Kementerian Perhubungan Rp
4,25 triliun.
Sementara itu anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas:
1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran
pendidikan sebesar Rp 153,23 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp
121,40 triliun, dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk
anggaran pendidikan sebesar Rp 4,82 triliun.
Sedangkan anggaran pendidikan melalui pembiayaan terdiri atas a. Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun; dan 2. Dana
Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun.
(liputan6.com)
Ekbis