Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Diduga Oknum Wakil Ketua DPRD Inhu Urus Izin Galian C Secara Ilegal

Peristiwa

Diduga Oknum Wakil Ketua DPRD Inhu Urus Izin Galian C Secara Ilegal

Laporan: Julfi Hendra
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 11 Jun 2022 13:11
(Foto: Julfi Hendra)
Sebelah Kiri Wakil DPRD Inhu Sebelah Kanan Direktur Parna Jaya dan beberapa dan barang bukti
INHU- Eksploitasi "Emas putih" batu putih campur pasir (Sertu,red) oleh sejumlah pengusaha tambang menggunakan alat berat jenis exkapator di Kabupaten Inhu  akan merusak lingkungan. Mereka lakukan pengerukan sertu diduga illegal dan di naungi oleh CV Parna Jaya tanpa adanya Amdal. Proyek tersebut berada di Desa Belimbing yang melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Dengan ada proyek tersebut tentu  kembali mendapat sorotan masyarakat.

Karena selain dinilai merusak lingkungan, ekosistem alam atas aktifitas tanpa menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) analisa dampak lingkungan, aktifitas 6 pengusaha tambang ini di naungi CV Parna Jaya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan daerah sebab diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

Saat di komfirmasi Spiritriau.com, Minggu, (3/06/2022) di Pematang Reba  Wakil Ketua DPRD Inhu, H. Suwardi Ritonga SE  Tentang pengurusan izin galian C atas nama Cv Parna Jaya, Suwardi Ritonga menjawab iya.
“Kalau pajak sertu tambang CV Parna Jaya kita usulkan perproduksi melalui Bank garansi namanya. Terkait izin yang mengatas namakan CV. Parna Jaya bisa dilihat di web Kementrian dan pajaknya nanti mereka yang akan menghitung tu,” kata Suwardi Ritonga.

Dijelaskan Suwardi Ritonga, kalau sudah ada izin tidak ada masalah, terkait izin tambang sertu ada tiga titik lokasi untuk dua izin tambang sertu yang diurusnya itu melalui Kementrian sedangkan Gubernur belum ada kewenangan belum bisa.

“Saya cek di Gubernur badan perizinan produksi propinsi permohonan itu banyak, hampir seluruh pelaku galian C, cuman prosedur dan birokrasinya  panjang. Sebanyak galian C illegal cuma ini (CV Parna Jaya-red)  yang punya izin,” Ungakp Suwardi Ritonga.

Dikatakannya, kalau mengurus izin galian C tidak perlu memiliki CV atau PT peorangan juga bisa, ada SKGR atau SKT bukti kepemilikan tanah asal berpotensi galian C walaupun hanya 2 hektar, nantik kordinatnya di ambill dan yang diurus ada 5 SKGR . Adapun Direktur CV Parna Jaya Munte dan Komisaris Kurnia Ginting.

Ditempat terpisah, Direktur CV Parna Jaya, Munte saat dikonfirmasi wartawan tentang Amdal galian C, mengatakan, biar paham tentang artinya Amdal ini sama dengan beli mobil, kalau polisi razia gak ditanya BPKB. Kalau surat izinnya ini ha, katanya  sambil melempar berkas diduga surat izin palsu.

Ketika ditanya tentang dasar Amdal galian C, Munte kembali mengamuk ini ha aku di kasih Negara sambil memukul-mukul berkas diduga surat izin palsu, ya udah selesaikan. “Yang kau tanya tentang amdal saya tidak mengerti, anda keberatan bawak instansi terkait kemari, terserah anda mau bawak atau gak, mau buka atau mau tutup,” kata Munte.

“Saya tidak pernah memberi izin galian C yang lain, kalau galian C yang lain diluar pertambangan saya berhentikan sendiri orangnya, itu orangnya sambil menujuk lokasi tambang, berhentikan sendiri saya tak tau itu, jangan dikaitkan dengan saya, tutup sendiri jangan libatkan saya, coba kau minta mana suratnya, mana MOUnya ada gak?, ada gak yang tanda tangan disitu, gak ada. Maksud saya kalau ada yang menyangkut  selain CV Parna Jaya tidak ada.

Sementara itu Komisaris CV Parna Jaya, Kurnia Ginting  saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau CV Parna Jaya berkerjasama dengan Dewan Ucok Ritonga, jadi sebelum ini dibuka (galian C-red) dua tahun ngurus izinnya. “Kalian kan tau juga mengurus galian C  ini harus bermodal ,” jelasnya (hen)

Editor: 1

Berpotensi Rusak Lingkungan Ilegal Urus Izin Galian CDiduga Wakil DPRD Inhu
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:07

    3 Pria WNA Nigeria Ditemukan Mengenaskan di Apartemen Jakbar, 2 Tewas

    Tiga warga negara (WN) Nigeria ditemukan dalam kondisi mengenaskan tergeletak di sebuah unit apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua di antaranya tewas, sedangkan seorang lainnya ditemukan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.