(Foto: Julfi Hendra)
Sebelah Kiri Wakil DPRD Inhu Sebelah Kanan Direktur Parna Jaya dan beberapa dan barang bukti
INHU- Eksploitasi "Emas putih" batu putih campur pasir (Sertu,red) oleh sejumlah pengusaha tambang menggunakan alat berat jenis exkapator di Kabupaten Inhu akan merusak lingkungan. Mereka lakukan pengerukan sertu diduga illegal dan di naungi oleh CV Parna Jaya tanpa adanya Amdal. Proyek tersebut berada di Desa Belimbing yang melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Dengan ada proyek tersebut tentu kembali mendapat sorotan masyarakat.
Karena selain dinilai merusak lingkungan, ekosistem alam atas aktifitas tanpa menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) analisa dampak lingkungan, aktifitas 6 pengusaha tambang ini di naungi CV Parna Jaya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan daerah sebab diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap.
Saat di komfirmasi Spiritriau.com, Minggu, (3/06/2022) di Pematang Reba Wakil Ketua DPRD Inhu, H. Suwardi Ritonga SE Tentang pengurusan izin galian C atas nama Cv Parna Jaya, Suwardi Ritonga menjawab iya.
“Kalau pajak sertu tambang CV Parna Jaya kita usulkan perproduksi melalui Bank garansi namanya. Terkait izin yang mengatas namakan CV. Parna Jaya bisa dilihat di web Kementrian dan pajaknya nanti mereka yang akan menghitung tu,” kata Suwardi Ritonga.
Dijelaskan Suwardi Ritonga, kalau sudah ada izin tidak ada masalah, terkait izin tambang sertu ada tiga titik lokasi untuk dua izin tambang sertu yang diurusnya itu melalui Kementrian sedangkan Gubernur belum ada kewenangan belum bisa.
“Saya cek di Gubernur badan perizinan produksi propinsi permohonan itu banyak, hampir seluruh pelaku galian C, cuman prosedur dan birokrasinya panjang. Sebanyak galian C illegal cuma ini (CV Parna Jaya-red) yang punya izin,” Ungakp Suwardi Ritonga.
Dikatakannya, kalau mengurus izin galian C tidak perlu memiliki CV atau PT peorangan juga bisa, ada SKGR atau SKT bukti kepemilikan tanah asal berpotensi galian C walaupun hanya 2 hektar, nantik kordinatnya di ambill dan yang diurus ada 5 SKGR . Adapun Direktur CV Parna Jaya Munte dan Komisaris Kurnia Ginting.
Ditempat terpisah, Direktur CV Parna Jaya, Munte saat dikonfirmasi wartawan tentang Amdal galian C, mengatakan, biar paham tentang artinya Amdal ini sama dengan beli mobil, kalau polisi razia gak ditanya BPKB. Kalau surat izinnya ini ha, katanya sambil melempar berkas diduga surat izin palsu.
Ketika ditanya tentang dasar Amdal galian C, Munte kembali mengamuk ini ha aku di kasih Negara sambil memukul-mukul berkas diduga surat izin palsu, ya udah selesaikan. “Yang kau tanya tentang amdal saya tidak mengerti, anda keberatan bawak instansi terkait kemari, terserah anda mau bawak atau gak, mau buka atau mau tutup,” kata Munte.
“Saya tidak pernah memberi izin galian C yang lain, kalau galian C yang lain diluar pertambangan saya berhentikan sendiri orangnya, itu orangnya sambil menujuk lokasi tambang, berhentikan sendiri saya tak tau itu, jangan dikaitkan dengan saya, tutup sendiri jangan libatkan saya, coba kau minta mana suratnya, mana MOUnya ada gak?, ada gak yang tanda tangan disitu, gak ada. Maksud saya kalau ada yang menyangkut selain CV Parna Jaya tidak ada.
Sementara itu Komisaris CV Parna Jaya, Kurnia Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau CV Parna Jaya berkerjasama dengan Dewan Ucok Ritonga, jadi sebelum ini dibuka (galian C-red) dua tahun ngurus izinnya. “Kalian kan tau juga mengurus galian C ini harus bermodal ,” jelasnya (hen)
Editor: 1
Berpotensi Rusak Lingkungan Ilegal Urus Izin Galian CDiduga Wakil DPRD Inhu