Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Diskopindag Rohul : April 2017, Minyak Goreng Curah Akan Dilarang Beredar

Diskopindag Rohul : April 2017, Minyak Goreng Curah Akan Dilarang Beredar

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 21 Nov 2016 13:29
net
Ilustrasi
ROKANHULU - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperpanjang diperpanjang  Jadwal pelarangan penjualan minyak goreng curah kelapa sawit dari yang semula diberlakukan 27 Maret 2016 lalu menjadi 1 April 2017 mendatang.
        
Penundaan larangan minyak goreng curah tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.
        
Alasan diperpanjangnya larangan penjualan minyak curah kelapa sawit, dikarenakan ketidaksiapan dari para pelaku usaha sebagaimana surat Kementerian Perdagangan RI yang diterima Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul.
        
"Penjualan minyak curah kelapa sawit masih diberlakukan hingga 31 Maret 2017.  Mesti kita sebelumnya telah mensosialisasi kepada pedagang maupun konsumen secara bertahap guna mengurangi minyak goreng tersebut, dan digeser ke minyak dalam bentuk kemasan yang berlabel SNI. Dengan keluarnya Permendag yang baru, awal januari 2017 kita akan sosialisasikan kepada produsen, pedagang dan masyarakat Rohul,'' ungkap Kepala Diskoperindag Rohul H T Rafli Armien  S.Sos didampingi Kabid Perdagangan Ir Syahruddin S.Sos kepada wartawan Jumat (18/11) di Ruang kerjanya.

Menurutnya, ditundanya pemberlakukan minyak goreng kemasan, bukanlah kebijakan Diskoperindag Rokan Hulu, tapi itu berdasarkan terbitnya Permendag Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016.
        
Syahruddin mengatakan, perlunya sosialisasi larangan penjualan minyak curah kelapa sawit kepada produsen, pengemas dan pelaku usaha serta masyarakat Rohul, tujuannya agar konsumen tidak lagi membeli minyak goreng curah tersebut.
        
''Masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng curah sawit tanpa berlebel SNI itu, bisa mengakibatkan banyak penyakit dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat karena tidak higienis.
        
Apalagi dilihat dari sisi produksinya hanya satu kali proses penyaringan dan akan menyisakan banyak fraksi padat dalam bentuk kadar lemak dan asam oleat tinggi, sedangkan dari sisi distribusinya antara produsen ke distributor menggunakan truk tangki.
        
Lalu pendistribusiannya dari distributor ke pedagang menggunakan drum minyak dan dari pedagang dijual ke konsumen atau masyarakat hanya dengan menggunakan plastik pembungkus tanpa merek atau botol minuman bekas yang tidak terjamin akan kebersihannya.
        
"Tapi kalau minyak goreng tersebut dalam kemasan, akan menaikkan harkat dan martabat bangsa, mengingat pada saat ini Negara lain tidak lagi menjual minyak goreng curah kepada konsumen rumah tangga,'' jelasnya.

Dia menghimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan terhitung 1 April 2017 mendatang. Minyak goreng yang boleh dijual harus dalam bentuk kemasan dan berlebel SNI.
        
''Kita harapkan masyarakat yang membeli minyak goreng harus
mempertimbangkan kesehatan mereka. Memang pembeli minyak goreng masih lebih memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak jauh. Dengan pertimbanga, minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram,'' harap Syahruddin menutup. (fah)
Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 09:18

    Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau

    PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada

  • Rabu, 08 Apr 2026 17:49

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:28

    Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya

    RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:28

    Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

    JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:25

    Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

    JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.