Selasa, 02 Des 2025
  • Home
  • Ekbis
  • Hanya 17.319 Usaha di Pekanbaru yang Berizin

Hanya 17.319 Usaha di Pekanbaru yang Berizin

Senin, 03 Agu 2015 10:32
Ilustrasi: Shutterstock
Hanya 17.319 usaha di Pekanbaru yang berizin

PEKANBARU-Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan hanya sekira 17.319 usaha di Pekanbaru yang mendaftar dan memiliki izin. Hal itu sangat minim dibanding jumlah pelaku usaha yang ada.

"Memaksimalkan potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan kita lakukan sistem jemput bola. Kita sudah bentuk tim dari enam kelompok yang akan menyusuri target jalan-jalan protokol, memantau izin tempat usaha," kata M Jamil, Plt Kepala BPTPM Pekanbaru.

M Jamil menyebut, bila semua pelaku usaha sadar dan taat aturan, diprediksi jumlah usaha yang memiliki izin akan bertambah. Menurut analisa M Jamil, ada sekira 35-40 ribuan pelaku usaha yang ada di Pekanbaru.

"Kami akan jemput bola sambil lakukan sosialisasi, banyak potensi yang bisa diraih, contohnya bila satu gudang bisa menampung 300 ribuan pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan komplek pergudangan. Belum lagi dengan usaha yang berada di luar Ruko, kan bisa maksimal nanti jadinya," kata M Jamil.

Izin-izin yang harus dimiliki seperti, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya. Tak ada target dalam operasi yang akan dilakukan, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi tahun 2015 harus dicapai sebesar Rp22 miliar.

"Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Bila di lapangan ditemukan usaha belum memiliki izin, akan didata dan disarankan untuk mengurusnya. Kami sementara akan menempeli stiker khusus di tempat itu, bagi izinnya yang kadalaursa, diberi peringatan pertama untuk mengurus perpanjangan," tegasnya.

BPTPM juga tidak melayani pengurusan Izin di tempat, untuk menghindari oknum-oknum calo. Dalam sosialisasi itu nanti, kata Jamil, pihaknya akan memberitahu pelaku usaha terkait dengan Perda No. 3 tahun 1982, tentang izin usaha, yang mewajibkan usaha memiliki izin resmi.

"Bila peringatan dari kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka usahanya akan kami tutup," imbuhnya.

(okezone.com)
Ekbis
Berita Terkait
  • Senin, 01 Des 2025 12:00

    Perkokoh Kedaulatan Energi, PHR dan TNI Gelar Apel Siaga Pengamanan Objek Vital Nasional di Rumbai

    PEKANBARU-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Instalasi Strategis PT Pertamina (Persero) di Pertamina Hulu Rokan, di Lapangan

  • Selasa, 26 Agu 2025 09:59

    DPMD Bengkalis Lepas Purna Tugas Syahrial S. Sos, MM Dengan Penuh Haru

    Ruang aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis dipenuhi suasana haru pada momen pelepasan salah satu pegawai terbaiknya, Syahrial, S.Sos., MM yang resmi memasuki masa pur

  • Minggu, 30 Nov 2025 22:47

    Banjir dan Longsor Akibat Siklon Ditwah Tewaskan 159 Orang di Sri Lanka

    JAKARTA â€" Korban tewas akibat banjir dan tanah longsor di Sri Lanka meningkat menjadi 159 orang, dengan lebih dari 200 orang dilaporkan hilang. Negara Asia Selatan itu tengah bergulat dengan s

  • Minggu, 30 Nov 2025 22:44

    Korban Tewas Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court Hong Kong Bertambah Jadi 146 Orang

    JAKARTA â€" Setidaknya 146 orang diketahui tewas dalam kebakaran dahsyat di apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong. Jumlah korban ini bertambah dari 128 orang yang diumumkan sehari sebelumnya. Pol

  • Minggu, 30 Nov 2025 22:37

    Aktor Gery Iskak Meninggal Akibat Kecelakaan Motor di Pesanggrahan Jaksel, Ini Kronologinya

    JAKARTA - Aktor Gery Iskak meninggal usai mengalami kecelakaan motor tunggal di Jalan Kesehatan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025) dini hari. Insiden itu terjadi sekitar pu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.