Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Hanya 17.319 Usaha di Pekanbaru yang Berizin

Hanya 17.319 Usaha di Pekanbaru yang Berizin

Senin, 03 Agu 2015 10:32
Ilustrasi: Shutterstock
Hanya 17.319 usaha di Pekanbaru yang berizin

PEKANBARU-Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan hanya sekira 17.319 usaha di Pekanbaru yang mendaftar dan memiliki izin. Hal itu sangat minim dibanding jumlah pelaku usaha yang ada.

"Memaksimalkan potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan kita lakukan sistem jemput bola. Kita sudah bentuk tim dari enam kelompok yang akan menyusuri target jalan-jalan protokol, memantau izin tempat usaha," kata M Jamil, Plt Kepala BPTPM Pekanbaru.

M Jamil menyebut, bila semua pelaku usaha sadar dan taat aturan, diprediksi jumlah usaha yang memiliki izin akan bertambah. Menurut analisa M Jamil, ada sekira 35-40 ribuan pelaku usaha yang ada di Pekanbaru.

"Kami akan jemput bola sambil lakukan sosialisasi, banyak potensi yang bisa diraih, contohnya bila satu gudang bisa menampung 300 ribuan pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan komplek pergudangan. Belum lagi dengan usaha yang berada di luar Ruko, kan bisa maksimal nanti jadinya," kata M Jamil.

Izin-izin yang harus dimiliki seperti, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya. Tak ada target dalam operasi yang akan dilakukan, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi tahun 2015 harus dicapai sebesar Rp22 miliar.

"Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Bila di lapangan ditemukan usaha belum memiliki izin, akan didata dan disarankan untuk mengurusnya. Kami sementara akan menempeli stiker khusus di tempat itu, bagi izinnya yang kadalaursa, diberi peringatan pertama untuk mengurus perpanjangan," tegasnya.

BPTPM juga tidak melayani pengurusan Izin di tempat, untuk menghindari oknum-oknum calo. Dalam sosialisasi itu nanti, kata Jamil, pihaknya akan memberitahu pelaku usaha terkait dengan Perda No. 3 tahun 1982, tentang izin usaha, yang mewajibkan usaha memiliki izin resmi.

"Bila peringatan dari kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka usahanya akan kami tutup," imbuhnya.

(okezone.com)
Ekbis
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.