Rabu, 10 Jun 2026
KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 10 Jun 2026 16:08
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Langkah penyidik lembaga antirasuah ini dilakukan secara beruntun di tiga lokasi terpisah, Selasa (9/6/2026). Tim bergerak menelusuri jejak dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan keimigrasian.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik meliputi Kantor Imigrasi tempat ruang kerja Silmy berada, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta kediaman pribadi milik mantan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Dari titik-titik tersebut, penyidik menyita berbagai temuan krusial yang menguatkan konstruksi perkara.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," sambungnya.
Proses pencarian bukti tidak berhenti di sana. Penyidik yang mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Barat turut membawa sejumlah barang yang relevan dengan kasus ini.
"Untuk geledah di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik," paparnya.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah kediaman Jaya Saputra, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa berkas penting.
"Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen," tambah Budi memberikan keterangan.
Kasus pemerasan ini telah membuahkan penahanan bagi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sudah mengenakan rompi tahanan, Kamis (4/6/2026). Silmy dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Selain Silmy, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yang menduduki posisi strategis. Nama-nama tersebut di antaranya Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Terseret pula dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Jejaring tersangka ini juga meluas hingga Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah. Nama lain yang ikut diproses adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.(nasional).
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kpk-sita-uang-puluhan-juta-dari-ruang-kerja-wamen-imigrasi.html
komentar Pembaca