Imbas UU Soal AS, 15.000 Honorer di Riau Terancam Dirumahkan

admin
Selasa, 28 Jan 2020 10:54

PEKANBARU - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam dirumahkan.
Pemecatan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau ini mencuat kepermukaan menyusul adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo bahkan menargetkan penghapusan honorer tuntas pada tahun 2021 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer ini merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Tenaga honorer tidak diakomodir dalam undang-undang itu.
Hanya ada dua status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menyebut, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau ada belasan ribu orang yang tersebar di semua dinas dan badan.Tenaga honorer inilah yang nantinya akan dirumahkan.
"Angka pastinya berapa kami akan menginventarisasi ulang dan itu butuh waktu,” kata Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan mekanisme pemangkasan tenaga honorer berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab selama ini tenaga honorer ini memang bekerja sesuai kebutuhan masing-masing OPD dan digaji oleh masing-masing OPD.
Sehingga OPD yang bersangkutan yang lebih paham soal kebutuhan tenaga honorer tersebut.