Ekonomi
Jelang Kenaikan Tarif, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 12 Okt 2016 10:55
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjelang kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017.
"Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Heru menjelaskan dari 1.350 kasus tersebut sebanyak 156,2 juta batang rokok telah diamankan oleh institusi bea dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp116,2 miliar.
Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 tersebut merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2013 hingga 2015.
Pada 2013, terdapat 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Sedangkan pada 2014, terdapat 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar.
Pada 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan yaitu sebanyak 1.232 kasus dengan jumlah barang penindakan 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar telah diamankan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru dan mulai berlaku pada 2017 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan tarif cukai tertinggi ditetapkan 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Salah satu pertimbangan dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan adalah sebagai instrumen disinsentif bagi rokok ilegal.
Selain kenaikan tarif cukai, terdapat kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen dengan pertimbangan untuk pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegakkan hukum yang dilakukan institusi bea cukai berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ujarnya. (Okezone.com)
Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau
PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po
Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya
RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u
Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf